Rabu, 27 April 2011

Dewan Belum Puas LKPJ Gubernur

Kabar Parlemen: Capaian indikator kinerja indeks disparitas wilayah Jatim tahun 2010 mengalami perbaikan, meskipun belum optimal. Indeks disparitas 2010 mencapai 115,14 atau terjadi penurunan sebesar 0,76 persen, bila dibandingkan tahun 2009 yang sebesar 115,85.
Capaian tersebut semakin mendekati nilai varian target yang ditetapkan tahun 2010, yakni antara 114,70 hingga 115,10.
Hal ini dikatakan Gubernur Jatim Soekarwo saat rapat paripurna Nota Pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD Jatim mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun 2010, Senin (11/4/).
"Indeks disparitas wilayah yang menurun ini karena tingkat kesenjangan ekonomi antar wilayah umumnya berfluktuasi, seiring dengan tingkat perubahan PDRB per kapitanya. Serta, dipengaruhi kreativitas Pemerintah Daerah memanfaatkan potensi yang ada untuk meningkatkan output daerah," katanya.
Menurut Gubernur, upaya untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah diarahkan melalui prioritas program pembangunan dengan pendekatan sasaran pembangunan sektoral dan parsial, yang selama dua tahun terakhir ini terus mengalami peningkatan.
Menanggapi pernyataan Gubernur, DPRD Jatim berharap pemprov mampu mengatasi terjadinya disparitas (kesenjangan) antar wilayah di Jatim.
Wakil ketua DPRD Prov. Jatim Sirmadji mengatakan, ada beberapa catatan dari LKPJ yang disampaikan Gubenur, yang pertama ada satu indikator kinerja dari lima indikator kinerja utama pemprov Jatim 2010 yang belum tercapai, yakni ketimpangan atau disparitas.
"Ini yang perlu sekali dibuat kebijakan karena sampai sekarang belum ada kebijakan yang sangat strategis untuk mengentaskan permasalahan itu. Untuk menjadi catatan, Jatim di antara Pulau Jawa merupakan provinsi yang ketimpangan pembangunannya terlalu tinggi. Jadi, ini perlu bersama-sama antara DPRD dengan Pemprov Jatim untuk mencari solusinya," tegasnya.
Dia mencontohkan, kesenjangan pembangunan itu masih terjadi di Sampang, Pamekasan, Situbondo, Bondowoso, Trenggalek dan Pacitan yang sangat jauh dengan di daerah tengah seperti di Surabaya.
Yang sangat terlihat menurunnya disparitas adalah rusaknya infrastruktur yang ada di Jawa Timur. Jalan-jalan Provinsi, Kabupaten sudah sangat parah. Padahal infrastruktur seperti jalan adalah sangat vital sebagai alat transportasi kehidupan manusia. “jika infrastruktur dibiarkan rusak parah, maka jangan diharap disparitas akan baik”katanya.
Jalan, jembatan adalah alat penghubung kota metropolis dengan daerah tertinggal. Hasil pertanian dari daerah akan sulit dan mahal ditranspormasi ke kota  jika kondisinya demikian, akhirnya yang kaya semakin kaya dan daerah tertinggal semakin jauh dari harapan. Katanya

Selasa, 19 April 2011

Komisi B Gali Data Penyangga Pangan Jawa Timur

Lamongan, 15 April 2011
Jawa Timur adalah salah satu Provinsi yang mampu mensupport cadangan pangan 40 prosen lebih dari total kebutuhan pangan negeri ini. Untuk mempertahankan kebutuhan pangan nasional, Komisi B DPRD Jatim bersama mitra kerja melakukan evaluasi produksi petani di Kab/Ko Jatim guna mempertahankan produktifitas pertanian.
Untuk menyelamatkan para petani dan stakeholder yang ada di Jatim, Komisi B akan mengkaji lebih dalam kebutuhan kebutuhan serta perlindungan apa yang harus disiapkan agar petani mampu meningkatkan kesejahteraannya.
Program regulasi perlindungan pangan di Jawa Timur menjadi pembahasan awal anggota Komisi B. Regulasi ini jika sudah disahkan akan memberikan kontribusi positif masyarakat Jawa Timur,
Untuk memenuhi kelengkapan data, Komisi B melakukan kunjungan kerja ke Kab lamongan untuk mengetahui sejauhmana program pemerintah Jawa Timur dalam memberi bantuan kelompok tani dalam peningkatan produktifitas pertanian.
Ketua Lumbung Pangan Ngayung, Kec. Maduran, Kab. Lamongan mengatakan saat berdirinya lumbung pangan Sumber Hikmah tahun 2000 hingga sekarang sudah berkembang kearah yang lebih baik.
Saat ini jumlah anggota Lumbung pangan sekitar 400 petani lebih yang tergabung dalam tiga gapoktan. Kegiatan yang dilakukan adalah pinjaman cadangan pangan yang berupa gabah diwaktu musim paceklik, KUT untuk kegiatan petani, tunda jual ketika musim panen tiba, simpan pinjam uang untuk pedagang kecil, serta pertokoan. Katanya
Sebenarnya di Kab. Lamongan memiliki 400 lebih lumbung ketahanan pangan, namun yang berkembang saat ini hanya 40 an lumbung pangan. Tambahnya
Wk. Ketua Komisi B Ana Lutfhi mengakui keberadaan lumbung ketahanan pangan seperti ini sangat dibutuhkan dan perlu dilindungi, diberdayakan dan disupport. Komisi B bersama dinas terkait berusaha membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui lumbung ketahanan pangan.
Hasil Lumbung ketahanan pangan yang sukses ternyata bukan hanya kepentingan para petani saja, akan tetapi kepedulian lemabaga lumbung pangan ini sudah mengalir ke bidang pendidikan dan infrastruktur jalan desa. Bidang pendidikan diarahkan pada sasaran SD dan MI dengan memberikan beasiswa dan kebutuhan peraga sekolah, sementara untuk infrastruktur jalan berupa pengerasan cor jalan tembus menuju desa lain, dan ini sangat menunjang perekonomian desa. Katanya
Anggota Komisi B Subianto berharap lumbung ketahanan pangan kedepan mampu melepaskan ketergantungan petani terhadap tengkulak dan rentenir. Kata Bianto
Cara efektif yang dilakukan adalah dengan jalan menampung gabah petani pada saat panen tiba untuk membeli dengan harga pasar, serta melepasnya pada saat musim paceklik juga dengan harga pasaran. Tambahnya
Dengan simpan pinjam 1,5 prosen ini dapat membantu peningkatan produktifitas pertanian desa khususnya dan Jawa Timur umumnya. Masyarakat berharap lumbumbung ketahanan pangan dilindungi dengan regulasi yang menguntungkan para petani. paparnya

Rabu, 13 April 2011

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PKNU DPRD JATIM TENTANG 2 (DUA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

RAPAT PARIPURNA MASA PERSIDANGAN I
TAHUN SIDANG 2011
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI JAWA TIMUR


PENDAPAT AKHIR



Acara
:
Pembahasan/Penetapan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Fraksi
:
Kebangkitan Nasional Ulama
Juru Bicara
:
Drs. M. Rasyad Manaf, MM
(Daerah Pemilihan Jawa Timur XI )
Hari/Tanggal
:
Kamis,  14 April 2011
Pembicara
:
ke -


Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

-         Yang Terhormat Saudara Pimpinan Rapat,
-         Yang Terhormat Saudara Gubernur dan jajaran Eksekutif,
-         Yang Terhormat Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur,
-         Yang Terhormat Rekan Wartawan serta hadirin yang berbahagia

Pertama-tama marilah kita bersyukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena hanya dengan rahmat dan hidayahNya kita dapat melaksanakan tugas konstitusional pada hari ini, yaitu Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Semoga dalam menjalankan tugas dan amanah rakyat ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa mencurahkan rahmat dan ridho-Nya, sehingga segala upaya dan ikhtiar kita bersama dapat membawa manfaat serta dampak yang optimal bagi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Jawa Timur. Sholawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, pembawa risalah kebenaran dan kesejahteraan bagi umat manusia.

Mangawali penyampaian Pendapat Akhir ini, ijinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Saudara Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Provinsi Jawa Timur, yakni:
1)     Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan; serta
2)     Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya ucapan terima kasih dan penghargaan disampaikan pula kepada Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur selaku Komisi Pembahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), serta kepada Komisi D bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai Komisi Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Provinsi Jawa Timur, atas penyampaian laporan mengenai hasil seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan berkenaan dengan substansi kedua Raperda tersebut. Pada prinsipnya kedua laporan yang disampaikan pada tanggal 11 April 2011 tersebut telah mengungkapkan bahwa baik pembahasan mengenai Raperda tentang TSP maupun Raperda tentang PSDA di Provinsi Jawa Timur sudah dilaksanakan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kedua Raperda ini pun telah siap untuk ditetapkan serta diundangkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Rapat Dewan yang Terhormat,

Memasuki substansi Raperda tentang TSP, Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama ingin menggarisbawahi bahwa sesuai ketentuan yang tercantum pada Pasal 2 dalam Raperda tentang TSP, telah ditegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang TSP dimaksudkan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan di Jawa Timur, serta memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di Jawa Timur dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional. Selain itu pada Pasal 2 juga telah dirinci mengenai tujuan pemberlakuan Peraturan Daerah tentang TSP yang mencakup: terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab sosial perusahaan, terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha, melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, serta terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada  dunia usaha. Dalam konteks ini jelas tergambar secara eksplisit bahwa titik berat substansi Raperda tentang TSP tetap berpijak pada aspek pelayanan. Artinya keberadaan aturan tentang TSP tersebut seharusnya dapat lebih memfasilitasi perkembangan sektor usaha ekonomi produktif di Jawa Timur, dan bukan malah membebani dunia usaha. Definisi TSP sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, mengandung konsekuensi perlunya Pemerintah Provinsi segera merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah kongkrit dalam upaya lebih memfasilitasi perkembangan dunia usaha di Jawa Timur.

Terkait dengan substansi Raperda tentang TSP tersebut, Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama menyampaikan beberapa saran serta catatan khusus sebagai berikut:

Pertama, substansi pada Pasal 17 dalam Raperda tentang TSP hendaknya dikembalikan pada rumusan draft sesuai hasil pembahasan Komisi E dan/atau hasil pembahasan Badan Legislatif (Banleg) sehingga substansi Pasal tersebut tetap mencantumkan kata “dapat”.

Kedua, tuntutan kepada dunia usaha untuk turut berpartisipasi dan menunjukkan tanggungjawab secara nyata dalam konteks pembangunan sosial, khususnya dalam bentuk pengembangan kapasitas sosial-ekonomi masyarakat, haruslah benar-benar mampu diimbangi dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menghadirkan iklim usaha yang kondusif sekaligus menghilangkan berbagai hambatan yang mengganggu pertumbuhan dunia usaha, terutama menyangkut masalah ketersediaan infrastruktur, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama menggariskan agar target TSP yang dibebankan kepada dunia usaha harus dikaitkan secara langsung dengan capaian kualitas standar pelayanan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada dunia usaha,

Ketiga, substansi yang dimuat dalam Raperda tentang TSP tidak akan memiliki makna serta mampu berdampak secara kongkrit tanpa sosialisasi serta penegakan hukum yang terstruktur dan terukur. Karenanya kami meminta agar Pemerintah Provinsi segera menyiapkan perangkat kelembagaan beserta aparaturnya agar keberadaan peraturan daerah tentang TSP ini tidak hanya sekedar “di atas kertas” belaka.

Rapat Dewan yang Terhormat,

Selanjutnya berkenaan dengan substansi Raperda tentang PSDA di Provinsi Jawa Timur, Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama menggarisbawahi beberapa catatan serta saran sebagai berikut:

Pertama, aspek sistem informasi dalam konteks PSDA di Provinsi Jawa Timur, khususnya yang terkait dengan masalah peringatan dini, hendaknya dapat ditindaklanjuti serta difasilitasi secara serius oleh Pemerintah Provinsi. Hal ini sangat penting mengingat informasi yang terkait dengan PSDA bersifat sangat dinamis dan dipengaruhi berbagai faktor, khususnya perubahan iklim dan cuaca, yang cenderung semakin tidak menentu akhir-akhir ini

Kedua, berkenaan dengan pengaturan sempadan sungai, Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama meminta agar aspek sosialisasi dan penegakan hukum benar-benar diintensifkan, sehingga keberadaan peraturan daerah tentang PSDA tersebut benar-benar dapat membawa manfaat bagi peningkatan kualitas serta kapasitas sumber daya air di Jawa Timur.

Ketiga, apresiasi pada kearifan lokal hendaknya dapat benar-benar direalisasikan dalam bentuk program yang mampu menyentuh kepentingan masyarakat sekaligus mampu merangsang tumbuhnya prakarsa dan insiatif lokal di seluruh wilayah Jawa Timur

Rapat Dewan yang Terhormat,

Selanjutnya dengan mempertimbangkan beberapa hal yang telah kami garisbawahi tersebut, maka sampailah kita pada Kata Akhir Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama berkenaan dengan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur menyatakan:

MENERIMA DAN MENYETUJUI
ditetapkannya:

1)       Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; serta
2)       Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Timur

menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Terkait dengan persetujuan ini Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama juga menggariskan agar berbagai catatan yang telah kami sampaikan menyangkut substansi kedua Raperda tersebut benar-benar diperhatikan serta ditindaklanjuti, mengingat catatan-catatan tersebut pada dasarnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sikap politik Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama ini.

Rapat Dewan yang Terhormat,

Demikianlah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, manakala terdapat kesalahan dan kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga hal-hal yang telah diungkapkan oleh Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama dalam Pendapat Akhir ini dapat membawa manfaat bagi seluruh rakyat Jawa Timur. Amin ya Robbal ‘Alamin.

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thoriq
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Surabaya, 14 April 2011
FRAKSI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA
DPRD PROVINSI JAWA TIMUR
KETUA,



H. Anwar Sadad, M.Ag

Minggu, 10 April 2011

SEMINAR DI IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA

DUTA MASYARAKAT, 17 Maret 2011
 
Dalam prakteknya, penegakkan hukum, hukum bersifat holistik yang mengandung tiga unsur, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ini merupakan tantangan untuk memaksimalkan seluruh aparat.

Kasus-kasus yang berkaitan dengan politik dan hukum di Indonesia memompa semangat bagi Himpunan Mahasiswa Prodi Politik Islam untuk mengadakan seminar nasional bidang hukum dan politik yang bertempat di gedung Self Acces Center (SAC) kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya, Senin (14/3) lalu.

Dalam seminar tersebut, narasumber yang hadir di antaranya perwakilan dari Polda Jatim (Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga), Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur (Bambang Hartoto SH. MH), Anggota DPRD Jatim/FPKNU (H. Anwar Sadad, MSi), serta dari akademisi yang diwakili oleh dosen hukum dari Uiversitas Airlangga (Giyanto Al Imron, SH MH).

Berbicara tentang penegakan hukum, menurut AKBP. Daniel Tahi Monang Silitonga, penegakan hukum di Indonesia merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk selalu memperbaiki dan selalu memaksimalkan seluruh aparat kita. Dalam prakteknya, penegakan hukum, hukum bersifat holistik yang mengandung tiga unsur, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, ketiganya saling mendukung dan saling mempengaruhi. Oleh karena itu, kontrol serta kritikan dari akademisi (mahasiswa) ataupun masyarakat merupakan semangat bagi kita aparat hukum untuk senantiasa memperbaiki diri dan berusaha untuk lebih baik.” ujarnya.

Kasus mafia hukum juga menjadi sorotan dalam seminar tersebut, menurut Bambang Hartoto selaku wakil dari Kejaksaaan, Beberapa kasus mafia hukum yang terjadi, sebenarnya lebih banyak dipengaruhi atau muncul dari lembaga Legislasi yang ada. Oleh karena itu, “anggapan bahwa kasus mafia hukum muncul dari lembaga penegak hukum tidak seluruhnya benar, karena fakta di lapangan tidak semuanya demikian.” terang Bambang

Kepala bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati ini juga menambahkan, bahwa kejaksaan selalu mencoba untuk melakukan pemberantasan praktik-praktik suap serta mafia hukum dengan memperbaiki system kinerja dengan beberapa strategi. Diantaranya adalah program pemberdayaan lembaga kejaksaan dengan dukungan para jaksa dalam penegakan hukum.

Sementara dari sudut pandang politik, penegakan hukum saat ini sudah sesuai alurnya, meski masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Hal itu ditegaskan oleh politisi dari Fraksi PKNU DPRD Jatim, Anwar Sadad. “Proses penegakan hukum yang telah berjalan saat ini sudah pada alurnya, oleh karena itu semua institusi yang terkait dengan penegakan hukum di negara ini harus berupaya penuh untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” terang ketua FPKNU DPRD Jatim.

Kunjungan "Ulat Bulu" Komisi B DPRD Jatim

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Serangan ulat bulu yang menggunduli pohon mangga dan membuat warga menderita, rupanya bisa menjadi berkah. Pasalnya, menurut Direktur Perlindungan Hortikultura Kementerian Pertanian RI, Susilo, serangan ulat bulu pada mangga itu diprediksi akan membuat buah mangga di pohon semakin lebat.
"Dalam filosofi buah, setelah daun rontok maka buahnya akan makin lebat," katanya saat berkunjung ke Desa Kedawung, Leces, Kabupaten Probolinggo, Jumat (8/4/2011) siang.
Susilo yang datangnya berbarengan dengan rombongan anggota Komisi B DRPD Jatim, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mencari penyebab pasti timbulnya serangan ulat bulu di Probolinggo. Selama ini dugaan yang muncul adalah akibat erupsi Bromo dan iklim ekstrem.
"Kalau memang ini disebabkan cuaca ekstrem, maka tidak hanya ulat bulu, hama OPT lainnya juga pasti meningkat. Jadi, penyebab pastinya masih dikaji. Kemungkinan bukan akibat erupsi Bromo atau iklim ekstrem. Serangan ulat bulu di sini tidak ada apa-apanya dan bukanlah hama besar," ujarnya.
Di mata Susilo, serangan ulat bulu ini tak berbahaya sebab hanya menyerang 1,5 persen pohon mangga dari 9 kecamatan yang terserang ulat bulu. Kesembilan kecamatan itu meliputi wilayah Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. "Ini kita anggap bukan hama utama. Kalau hama utama pasti akan merugikan petani. Ini kan hanya menyerang daun mangga. Setelah dedaunannya habis, ulat-ulat itu pindah. Hama utama pada pohon mangga itu adalah lalat buah. Besok (Sabtu) para petugas bakal melakukan penyemprotan musuh alami metarisium dan beauvirinbassiana," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PKNU Jatim, Anwar Sadad, saat berkunjung ke Desa Sumberkedawung, Leces, Kabupaten Probolinggo, menyatakan bersyukur karena serangan ulat bulu mulai mereda.
"Alhamdulilllah, serangan ulat bulunya sudah mulai reda. Saya minta warga tak lagi resah gelisah, apalagi gundah gulana. Saya merasakan bagaimana ketidaknyamanan warga atas serbuan ulat bulu ini. Makanya, kami terus ikut memantau perkembangan di sini dan berkoordinasi dengan eksekutif terkait penanganannya, supaya masalah ini tidak mengganggu produktifitas pertanian warga setempat," ujarnya.
Meski begitu, Sadad yang juga Anggota Komisi B DPRD Jatim ini, meminta agar Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo terus melakukan monitoring agar serangan susulan ulat bulu bisa diantisipasi. "Bahwa serangan ulat bulu itu tidak sampai merenggut korban jiwa, iya. Hanya saja, daun pohon mangga dan warga sendiri sangat terganggu atas serangan ulat bulu. Karena sudah mulai mereda, saya minta dinas terkait terus memantau kondisi di lapangan," kata Sadad.
Dalam kesempatan itu, Sadad yang didampingi sejumlah anggota Komisi B lainnya juga menyerahkan bantuan berupa alat semprot dan obat-obatan pengganyang ulat bulu kepada warga setempat. "Ini bantuan dari dewan," imbuh Sadad yang didampingi Kepala Dinas Pertanian Jatim Eko dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Hasyim Asy'ari.

Rabu, 06 April 2011

MEMAHAMI FRAKSI PKNU DPRD JATIM


MEMAHAMI FRAKSI PKNU DPRD JATIM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur merupakan lembaga legislatif yang berkewajiban untuk mewakili seluruh keinginan dan kebutuhan rakyat khususnya yang berada di daerah Jawa Timur. Oleh Karena Itu, Eksistensi serta keseriusan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban seluruh pihak yang berada dalam lingkungan lembaga legislatif tersebut harus dilakukan dengan semaksimal mungkin.
Didalam tata tertib DPRD Jatim, DPRD mempunyai  tiga fungsi pokok yaitu fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah dengan diwujudkan dalam membentuk peraturan peraturan daerah bersama Gubernur. Selanjutnya, yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah dengan diwujudkan dalam pembahasan serta  persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama Gubernur. Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD Jatim sebagai institusi politik serta legislasi, harus mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan , peraturan daerah dan APBD, peraturan Gubernur dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namun yang perlu dipahami bahwa secara substantif tidak hanya fungsi tersebut yang seharusnya menjadi prioritas utama seluruh anggota yang berada dalam lingkungan DPRD Jatim, tetapi bagaimana masyarakat yang diwakili oleh mereka dapat terpenuhi seluruh keinginan dan harapan sebagaimana mestinya. Maka dari itu, seluruh peraturan baik yang sudah menjadi peraturan daerah ataupun yang akan dirumuskan oleh anggota legislatif sedianya berpihak pada masyarakat Jawa Timur.
Dari situlah kemudian penting untuk menyiapkan alat kelengkapan DPRD Jatim sebagai upaya untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang  lembaga itu sendiri, salah satunya adalah dengan membentuk fraksi-fraksi di dalam institusi DPRD Jatim sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.
Dalam aturan tata tertib DPRD Jatim disebutkan bahwa untuk membentuk fraksi, perwakilan dari partai politik yang menang dalam pemilu dan lolos menjadi anggota DPRD Jatim harus beranggotakan lima orang atau lebih. Fraksi PKNU DPRD Jatim misalnya, merupakan salah satu fraksi yang ada di DPRD Jatim karena dari partai PKNU mampu meloloskan lima anggota yang ikut dalam suksesi pemilihan umum anggota legislatif 2009 yang lalu.
Fraksi mempunyai sekretariat fraksi yang bertugas untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas fraksi dan anggota di fraksinya masing-masing. Sedangkan untuk pimpinan fraksi terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris.
Sedangkan tugas pokok fraksi adalah menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota masing-masing fraksinya. Serta menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi. Oleh karena itu, diharapkan seluruh masyarakat juga ikut berpartisipasi untuk terus mengawasi dan mengontrol seluruh kegiatan anggota legislatif.

FRAKSI PKNU DPRD JATIM :
Ketua             : H. Anwar Sadad, M.Si
Sekretaris      : HM. Imam Ghozali Aro, S.IP
Bendahara     : Firdaus Fibrianto, SH
Anggota         : Drs. H. Akik Zaman
                          Drs. Rasyad Manaf     

Selasa, 05 April 2011

PROFIL PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA (PKNU)

Sejarah: 
Partai ini didirikan oleh para ulama sebagai wadah politik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (iqamatil chaq wal ‘adl). Kelahiran partai ini harus dimaknai sebagai kebangkitan nasional “dari” (minal) ulama. Melalui PKNU, ulama menjadi motor menandai kebangkitan nasional kedua untuk melakukan perbaikan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah rusak.
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), yang didirikan pada tanggal 21 Nopember 2006 di Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur, bisa diartikan sebagai alat politik para ulama untuk memperjuangkan kebangkitan nasional sebagai perwujudan rasa cinta tanah air (hubbul wathon).

Asas : Islam Ahlus-Sunnah Wal-Jama’ah
 
Visi :
 Mewujudkan cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang adil, damai, dan sejahtera sebagai perwujudan dari rasa keimanan yang berlandaskan keagamaan dan rasa Cinta Tanah Air
 
Misi PKNU
1. Mengamankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk kenegaraan Indonesia yang final.
2. Memperjuangkan keberlangsungan agama Islam yang berdasarkan aqidah Ahlus-sunnah wal-Jama’ah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi terciptanya harmonisasi antara kepentingan agama dan negara.
3. Memperjuangkan terpenuhinya kebutuhan hidup secara lahir dan batin, materiil dan spiritual, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
 
Ketua Umum : Choirul Anam