Senin, 31 Oktober 2011

Komisi A Jatim Apresiasi Standart Pelayanan Publik Ngawi

 Saatnya Jajaran birokrasi harus cepat berbenah diri dalam rangka pemberian pelayanan kepada Publik. Aparatur Negara bukanlagi mereka yang harus ditakuti dan diberi penghormatan yang berlebihan, namun aparatur dituntut melayani masyarakat sebagaimana tupoksinya
Wakil Ketua Komisi A Jatim Marchus Remias, saat melakukan  Kunker ke Pemerintahan Kabupaten Ngawi (Jumat 21/11) menjelaskan Jawa Timur adalah Provinsi pertama di Indonesia yang menggulirkan regulasi tentang Pelayanan Publik. Hal tersebut dikarenakan keluhan masyarakat terhadap kinerja dari birokrasi yang sering membuat kecewa masyarakat. Bahkan Perda Pelayanan Publik tersebut merupakan Inisiatif DPRD Jatim. Sampai akhirnya Pemerintah Pusat menerbitkan UU tentang Pelayanan Publik. Jelasnya
Sebagai inisiator Perda Pelayanan Publik Komisi A Jatim berkewajiban mengawal perda tersebut. Serta mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengerti hak mereka untuk mendapatkan layanan yang sesuai dari aparat yang ada sebagaimana perda yang ada.
Wakil Asisten Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kab. Ngawi. Mas’hud, SH, Msi, M.Hum, menyambut rombongan dengan hangat  Anggota Dewan DPRD Prov Jatim dalam pertemuan di Ruang Data Pendopo Widyagraha Ngawi. Mas’hud dalam paparannya, mengatakan Pedoman penyelengaraan pemerintahan Kab. Ngawi itu sesuai dengan Visi dan Misi, terutama pada misi ke 4 yaitu, Pembaharuan tatakelola pemerintahan daerah dan desa serta pelayanan publik yang baik, bersih dan akuntabel.
Gambaran singkatnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, secara profesional dan proporsional sesuai dengan kapasitas yang melekat pada aparatur”. Katanya.
Kami nanti juga akan membuat sebuah buku berjudul ”Pedoman Pelayanan Publik Ngawi Ramah, Lanjutnya. Harapannya dapat memberikan pelayanan yang ramah  dan baik pada masyarakat.Katanya  
Sholeh Hayat memberi apresiasi terhadap inovasi yang dilakukan Pemkab Ngawi , ini merupakan prestasi terbesar di Jawa Timur dalam pelayanan. Dirinya berharap dengan adanya 38 Kab Kota di Jatim, haruslah menjadi orang-orang pioner terdepan untuk mengawal dan mengkontrol pelayanan publik. “saya merasa salut di Ngawi ada Rencana standar pelayanan publik yang bernama Ngawi Ramah, ini merupakan sebuah terobosan baik”. Katanya.
Sejak tahun 2005 hingga kini ada laporan dari komisioner sekitar 4000 lebih kasus pelayanan publik yang buruk. Hal ini bertanda masih jauh dari harapan, saya berharap di Ngawi tidak ada. Jika ada dapat dijadikan sebagai evaluasi kedepannya. Lanjutnya.
Puji Pejabat Dinas Kesehatan Kab Ngawi kedepan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Baik mereka yang menerima Jampresal maupun tidak. Sehingga tidak ada perbedaan dalam pemberian pelayanan baik kepada masyarakat mampu maupun mereka yang kurang mampu.
Muchtar Anggota Komisi A Jatim berharap adanya sinergi antara Pemerintah Pusat,Provinsi dan kab/Kota se Jawa Timur guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Katanya.