Minggu, 19 Juni 2011

Balegda Jatim Berbagi Pengalaman Dengan Balegda Ponorogo

DPRD Jatim Online ( Rabu, 15/6)
Suara Indrapura : Otonomi Daerah adalah embrio dalam pengelolaan peningkatan potensi daerah. Sementara penggalian potensi daerah akan berjalan baik jika dibarengi dengan suatu regulasi yang mengaturnya. Agar produk regulasi berkualitas, dewan dituntut lebih giat dalam berkarya nyata, seperti pembuatan Perda Inisiatif.      
Untuk memproduksi regulasi yang berkualitas, selain dibutuhkan sumber daya manusia yang kuat juga biaya yang cukup sehingga data yang dibutuhkan semakin lengkap dan akurat.  
Seperti apa yang diungkapkan oleh Wk. Balegda DPRD Kab. Ponorogo Kartika dalam kunjungannya ke DPRD Jatim, mengatakan bahwa masalah anggaran menjadi kendala utama dalam penganggaran raperda inisiatif.
Tahun 2011 Balegda DPRD Kab. Ponorogo sedang menggodog dua raperda inisiatif, sampai saat ini belum selesai karena berbagai hambatan baik secara internal maupun secara penganggaran. Ungkapnya
Ketua Balegda Jatim Freddy Poernomo,SH saat memimpin rapat (rabu, 15/06) mengatakan bahwa ketika diawal  DPRD Jatim akan mengajukan perda inisiatif, banyak sekali hambatan yang dialami mulai pembuatan naskah akademik, draf raperda mekanisme pembahasan dan anggaran.
Seperti halnya saat membuat perda Pelayanan Publik. Perda ini dibuat atas inisiatif Dewan. Ketika proses pembahasan dan pembuatan draf naskah akademik, pembahas harus rela merogoh kantong pribadi.  Namun saat ini DPRD Jatim telah menganggarkan pembuatan Naskah Akademik dan legaldrafting. Dalam pembuatannya, DPRD Jatim melakukan kerjasama dengan pihak ke tiga dalam hal ini dengan Perguruan Tinggi Negeri maupun Suasta serta pihak lainnya.
Masalah pembahasan dan penetapan Prolegda merupakan tugas berat yang harus diemban Balegda Jatim dan Eksekutif dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Jatim. Penetapan Prolegda diharapkan sebelum penetapan APBD. Sehingga dana pembahasan Raperda bisa terukur. Jelas Fredy. Di Jatim Prolegda Tahun 2011 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2011 

Minggu, 12 Juni 2011

Kualitas Naskah Akademik dan Perda Perlu diperhatikan

Suara Indrapura : Jawa Timur terus mengencangkan langkahnya untuk memberikan progress terbaik terkait dengan peningkatan rasa aman, tentram untuk menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rasa aman dan tentram dapat terwujud apabila kehidupan masyarakat merasa terlindungi oleh aturan-aturan legal.
Adalah tugas pokok legislative Jawa Timur dalam memproduk regulasi yang berkualitas. DPRD Jatim melalui Badan Legislasi Daerah (balegda) terus melakukan terobosan-terobosan meningkatkan wawasan guna menelorkan naskah akademik dan perda yang berkualitas.
Rapat kerjanya dengan Biro Hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Jatim, Dispenda Jatim, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pakar Hukum serta stheakholder lainnya di Malang ( 31/05), 
Ketua Balegda Jatim Fredy Poenomo menjelaskan bahwa  terdapat raperda yang masuk ke prolegda mengalami perubahan serta sebagimana fungsi balegda untuk mengevaluasi perda yang bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan, dan perda yang saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Untuk itu  Balegda Jatim perlu mendapat  masukan dari beberapa sthekholder dan para pakar di bidang hukum. Kata Fredy
Nara sumber dari Depkumham Fasilitasi Perencanaan Perda Zailani, SH,MHum. Mengatakan banyaknya perda yang dibatalkan oleh Pemerintah pusat merupakan hal yang memprihatinkan. Mengingat besarnya anggaran yang diperlukan mulai dari pembuatan naskah Akademik, draff raperda, proses pembahasan, sosialisasi sampai dengan akan ditetapkan menjadi perda. Katanya  
Sebagmana regulasi yang ada keberadaan Naskah Akademik sebagai pendamping draft Raperda diperlukan saat pengajuan. Dengan naskah akademik dapat dipahami mengapa dan seberapa pentingnya (urgensi) raperda tersebut dibuat.
Namun Naskah Akademik janganlah dianggap sepele sehingga kualitas naskah akademik kurang diperhatikan.. Padahal Naskah Akademik memiliki posisi penting dalam pembuatan perda. Oleh karenanya diperlukan mereka yang menguasai dibidangnya ketika proses pembuatan naskah akademik dan Raperda. Tambah Zailani
Keharmonisan dan komunikasi antara Legislatif dan Eksekutif perlu dibangun sedemikian rupa saat proses pembuatan sampai dengan penetapan perda tanpa memandang dari mana raperda diusulkan. Mengingat Perda adalah milik bersama guna kepentingan masyarakat Pungkas Zaellani.

Sosialisasi Raperda Penting Bagi Masyarakat

DPRD Jatim Online (Rabu, 1/06)
Suara Indrapura ;Sosialisasi raperda kepada Publik merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan. Karena perda tersebut diperuntukan bagi, bagaimana masyarakat akan menerima perda tersebut bilamana masyarakat tidak diajak bicara atau diinformasikan maksud dibentuknya perda tersebut.
Anggota balegda Jatim Hery Prasetyo mengatakan dengan perkembangan Tehnologi Informasi dan Communication (ICT), media internet, webside sangat memanjakan public dalam mengakses dan mensosialisasikan produk-produknya. Seperti yang telah dilakukan oleh DPRD jatim dalam mensosialisasikan raperda dan Perdanya di www.dprdjatimprov.go.id memudahkan masyarakat untuk mengetahui raperda  yang sedang dibahas bahkan dengan mudah memberi masukan serta koreksi raperda tersebut. Kata Hery
Masalah lain yang sering didapati adalah adanya Perda hasil copy paste dari daerah lain. Padahal Perda tersebut kurang sesuai apabila diterapkan pada daerahnya. Seyogyanya sebelum membuat sebuah regulasi diperlukan kajian yang mendalam serta cirikas daerah dimunculkan. Tambahnya
Dekumham siap memfasilitasi serta membantu daerah untuk menghasilkan Perda yang efektif dan berkualitas.
Hery  mengatakan dalam pembuatan perda kekhususan Daerah perlu diperhatikan, namun dikwawatirkan akan terbentur dengan kebijakan Pusat dan membatalkan perda.
Menanggapi hal tersebut dijelaskan bahwa daerah adalah bagian dari NKRI. Jadi kepentingan daerah jangan sampai mengalahkan kepentingan Nasional. Pusat dalam membatalkan Perda sekalu dikaji dengan mendalam.
Masalah Perda Ritribusi Pemprov mempertimbangkan Hak masyarakat setelah mereka membayar Retribusi. Kata Agus Dono. Ada take and give. Janganlah masyarakat terbebani dengan munculnya sebuah Perda tanpa mendapat solusi.
Oleh karenanya pembuat regulasi dituntut memiliki kejelian serta tujuan mulia guna mengayomi masyarakat. Meningkatnya permasalahan dimasyarakat harus diimbangi dengan regulasi yang mampu memberi solusi  serta membawa kesejukan bagi masyarakat. Kata Suparto Wijoyo.