Minggu, 24 Juli 2011

Dewan Godog Draft Raperda UMKM Bersama Elemen Terkait

Suara Indrapura: UMKM di Indonesia bukan merupakan produk pengaruh  dari negara asing, tetapi semenjak lahirnya Gerakan Nasional dengan diawali Budi Utomo 1908, Usaha kecil merupakan suatu cara untuk mengatasi pengaruh penguasa politik non kooperatif terhadap penguasa Hindia Belanda pada masa itu.
Kondisi secara fakta UMKM memang berada di kota  kabupaten, yang intinya ingin mendapatkan kesamaan pemikiran , pemahaman tentang perda UMKM, dan berharap dapat bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur, sehingga nantinya akan mendapat dukungan  khususnya bagi kota kabupaten itu.
Wakil ketua Komisi B Jatim Arif Hari Setiawan saat melakukan sosialisasi di Mojokerto Jum’at (8/7) memaparkan tentang  substansi singkat perda UMKM, dengan memberikan gambaran konkrit, aturan kriteria dari usaha miro, kecil, dan menengah, pelaksanaan dan koordinasi, sebagaimana di atur dalam undang-undang.  Secara fakta masing-masing sektor di SKPD ada UMKM, sehingga perlu ada koordinasi dari Dinas koperasi dan UMKM. Pembinaan teknis ada di masing-masing SKPD yang mempunyai UMKM, misalnya dalam bidang pertanian, peternakan serta lainnya. Ujarnya. Bentuk-bentuk pemberdayaan dan fasilitasi permodalan terhadap UMKM, juga ada dalam pembahasan. Penciptan iklim perlindungan bagi dunia usaha, kemitraan dan jaminan, sanksi,  pengembangan usaha juga perlu untuk diberikan.
Anggota Komisi B Jatim lainnya Artono menjelaskan dengan perubahan UU No 20 tahun 2008 tentang pembinaan usaha kecil dan menengah, pemerintah  menghendaki supaya pemberdayaannya  lebih terfokus. Di daerah Prov Jatim jiwa yang dikembangkan dalam rancangan perda ini pada pemberdayaannya. Bukan semata administrasi, tetapi perda ini mengstimulir  untuk pemberdayaan dari Prov. sampai lingkungan wilayah kota kabupaten. Perda ini nantinya menjadi semikultiristik, karena kedepan  suatu raperda nanti akan mengikat dari kab/kota. Bagaimana hubungan wilayah kota dengan kabupaten. Hal ini yang menjadi latar belakang Perda pemberdayaan usaha kecil mikro dan menengah
Peserta dari Kota Banyuwangi Bambang Wijanarko  menanggapi, dalam draf raperda UMKM seharusnya ada penekanan dan penegasan, dimana  telah memberikan gambaran PETA UMKM di Kota Banyuwangi bahwa binaan umum di Kota Banyuwangi cukup Potensial dan mendukung bagi pembangunan ekonomi di Jawa Timur. Angka yang di adopsi dari BPS tahun 2006 kisaran ada 122.627 UMKM dan angka prediksi kisaran Per 30 Desember 2010 sebanyak 133.926. Berdasarkan kajian umum ada 4 hal yang perlu di Kaji, sebagaimana mungkin berbeda dari wilayah kota kabupaten yang lain. Pertama tentang peningkatan SDM, Perluasan Aset Pasar, Managemen, Ases Pembiayaan. Ujarnya
Peserta dari Dinas Koperasi UMKM Kota Pasuran Denis, memberikan masukan, rancangan perda UMKM ini, apakah nanti tidak jumbuh dengan perda No 4 tahun 2007 tentang koperasi. Karena menurut saya dalam UU No 20 tahun 2008 UKM badan usaha perseorangan, koperasi, PT, yang memenuhi kriteria UU No 20 tahun 2008 itulah, masuk dalam wirausaha kecil, wirausaha menengah, dan wirausaha besar. Padahal Koperasi masuk dalam kategori UMKM kalau koperasinya kecil sesuai dengan UU NO 20 tahun 2008, pada intinya ada saling keterkaitan.
Dewan mengharap masukan sebanyak mungkin dari berbagai dinas Kota Kabupaten dan daerah wilayah, karena basis terbesar UMKM terletak di wilayah tersebut.  Sosialisasi Perda UMKM ini tentunya untuk mengatur pemberdayaan usaha mikro, supaya memiliki mental kemandirian dalam dunia usaha.  Tutur  Arief Anggota Dewan dari Dapil VI fraksi PKS.

Komisi D : Atasi Kemacetan Arus Mudik, Arteri Porong Cepat Diselesaikan

DPRD Jatim Online (Jumat; 15/07), SuaraIndrapura : Kemacetan diruas jalan Porong segerateruraisebab Pemprov Jatimakan mengoperasikan jalanarteri Porong-Pasuruan. Hal ini karena pembangunan jalan alteri Porong sampai saat ini belumterlesaikanBerbagai media mengupas masalah iniada yang menginformasikan alotnyapembebasan tanah dan ada yang meberitakan masalah banyaknya oknum bermain dalampembebasan tanah. Issue miring tersebut semakin memperkeruh permasalahan yang ada.
Wakil ketua Komisi D H. Mahdi mengatakan alteri Porong harus cepat diselesaikandirinyaberharap lebaran nanti jalan tersebut sudah dapat difungsikanJika pembanunan tersebut masihmolor jangan harap kelancaran arus lalu lintas Surabaya pasuruanProbolinggo sampaiBanyuwangi bisa lancarkita perlu antisipasi arus mudikKata politisi PPP yang santun ini.
Mahdi berharap Pemerintah Jawa Timur merespon masalah tersebutjika masalah pembebasantanah menjadi alasan utama dalam pembanungan tersebutya semua yang berkepentingan dapatduduk bersamajangan sampai masyarakat yang mejadi korbanKatanya  
Gubernur Jawa Timur, Dr H. Soekarwo berjanjipengopersian jalan arteri tersebut akan dilakukansebelum lebaranHanya sajamasih sebatas untuk pengendara mobil pribadi dan kendaraan rodadua.
"Kami sudah rapat dengan tim teknis dan Pak Bupati Sidoarjo (Saifullahkalau jalan tersebut sudahlayak untuk dilewati kendaraan roda dua dan mobil pribadi," kata Pakde Karwosaat ditemui diGedung DPRD JatimKamis (14/7).
Hanya saja untuk kendaraan berat belum diperbolehkankarena beberapa jalan masih belumdilakukan pengecoran. "Kalau kendaraan berat masih harus lewat jalan raya Porongkarenakondisi jalan arteri belum dibeton," katanya.

Minggu, 10 Juli 2011

Potensi Nilai Tukar Petani Jawa Timur Naik

Suara Indrapura :Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur pada Mei 2011 naik 1,17 persen dari 100,65 menjadi 101,82. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) 1,37persen lebih besar dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) 0,20 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur Irlan Indrocahyo di Kantornya Kendangsari Industri Surabaya, Kamis (30/6) mengatakan, dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada Mei 2011, tiga provinsi mengalami kenaikan NTP dan dua provinsi mengalami penurunan. Kenaikan NTP tertinggir terjadi di Provinsi Jawa Timur 1,17 persen, diikuti Jawa Barat 0,54 persen dan Provinsi Jawa Tengah 0,51 persen. Sementara Provinsi Banten mengalami penurunan NTP sebesar 0,09 persen dan Provinsi DI Jogyakarta turun 0,002 persen.
Pada Mei 2011, tiga sub sektor pertanian mengalami kenaikan NTP  dan dua sub sektor turun. Kenaikan NTP terjadi pada sub sektor tanaman pangan 2,54 persen dari 98,74 menjadi 101,24. Kemudian sub sektor perikanan naik 0,84 persen dari 101,69 menjadi 102,54 dan sub sektor tanaman perkebunan rakyat naik 0,53 persen dari 94,96 menjadi 95,46. Sementara penurunan NTP terjadi pada sub sektor hortikultura 1,01 persen dari 113,02 menjadi 111,88 dan  sub sektor peternakan turun  0,62 persen dari 97,86 menjadi 97,25.
Indeks harga yang diterima petani naik 1,37 persen dari 135,78 pada April 2011 menjadi 137,65 pada Mei 2011. Kenaikan indeks ini disebabkan oleh naiknya indeks yang diterima petani pada sub sektor tanaman pangan 2,72 persen, sub sektor perikanan 1,16 persen dan  sub sektor tanaman perkebunan rakyat 0,71 persen. Sementara sub sektor hortikultura turun 0,87 persen dan sub sektor peternakan turun 0,34 persen.
Sepuluh komoditas utama yang menyebabkan kenaikan indeks harga yang diterima petani selama Mei 2011 adalah gabah, jagung, cengkeh, ikan tongkol, ikan layang, kol/kubis, tomat sayur, jeruk, ketela pohon dan coklat. Sedangkan sepuluh komoditas utama yang mengalami penurunan indeks harga yang diterima petani adalah apel, cabai rawit, kopi, ikan tuna, sapi potong, cabai merah, ayam, ikan bandeng, semangka dan kentang.
Indeks harga yang dibayar petani naik 0,20 persen dari 134,91 pada bulan April 2011 menjadi 135,18 pada Mei 2011. Kenaikan indeks ini disebabkan oleh naiknya indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi pedesaan) 0,17 persen serta indeks biaya produksi dan pembentukan barang modal  0,35 persen.
Sementara itu anggota Komisi B DPRD Jatim Dra. Ec Endang Sulastuty kenaikan 0,20 persen dari sebelumnya masih berpeluang untuk naik, karena kebutuhan pokok masyarakat di Jawa Timur cenderung stabil.  Sementara hasil pertanian sanggat menggembirakan walaupun didaerah-daerah tertentu ada yang gagal panen. Ujarnya
Kenaikan NTP juga dipengaruhi oleh infrastruktur lain seperti jalan, jembatan, irigasi, ketersediaan pupuk dan bentuk saprodi yang dibutuhkan para petani. Apabila komponen tersebut tersedia, dirinya yakin NTP jatim akan terus meningkat, seiring dengan hasil panen yang dihasilkan para petani. Ungkapnya 

Sepakat Perda No. 11/2005 Diganti

Suara Indrapura :Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim menyatakan sepakat keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jatim diganti. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Titik Indrawati SH, pada rapat Paripurna Jawaban Fraksi Terhadap Dua Raperda di Gedung DPRD Jatim, Senin (27/6) mengatakan, dilihat dari segi subtansi (materi muatan) Raperda Pelayanan Masyarakat, sejalan dan seirama dengan pemikiran gubernur bahwa subtansi formula norma yang ada masih banyak yang perlu diperbaiki dalam pembahasan berikutnya.
Senada dikatakan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim HRB Zainal Arifin SH MHum mengatakan, fraksi partai Golkar sepakat untuk mengganti Peraturan Daerah No 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jatim sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik sehingga Raperda tentang pelayanan masyarakat perlu diubah menjadi Raperda tentang pelayanan publik di Provinsi Jatim.
Perlunya perubahan itu, lanjutnya, atas pertimbangan sinkronisasi dan harmonisasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tentunya, sinkronisasi hukum dan harmonisasi hukum itu akan lebih tepat apabila disesuaikan dengan UU 25 Tahun 2009 sehingga materi yang dibahas diubah menjadi Raperda pelayanan publik di Jatim.
Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Jatim Hj Luluk Mauludiyah SE mengusulkan adanya kalusul yang menyatakan istilah perubahan atau pencabutan terhadap Perda No 11 Tahun 2005. “Kami sependapat tetap memakai istilah sebagaimana yang dipakai UU 25 tahun 2009 yakni sebagai Perda Pelayanan Publik,”ujarnya.
Usulan nama perda ini, katanya, disampaikan pada pemandangan umum fraksi bersamaan dnegan perubahan batasan usia komisioner. Karena itu, diusulkan kembali usia komisioner KPPD Jatim minimal berusia 35 tahun maksimal 55 tahun dengan pertimbangan, rentang usia tersebut secara psikologis telah terbentuk pematangan dan kearifan berpikir dan bertndak serta cukup berpengalaman dalam pemecahan penyelesaian masalah

Senin, 04 Juli 2011

Komisi B Jatim Berharap UPT Jatim Diperhatian

Suara Indrapura: Penyiapan Sumber Daya Manusia yang berkualitas adalah salah satu factor keberhasilan perekonomian.
Anggota Komisi B Jatim Subianto menyatakan apresiasi terhadap keberadaan dan Kinerja UPT Diklat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Prov Jatim. Komisi B Jatim memiliki perhatian khusus terhadap UPT-UPT di Jatim . Dari instansi mereka diharapkan menciptakan manusia yang berkualitas dan siap menyumbangkan karya-karyanya bagi peningkatan kesejahteraan keluarga mereka dan menyumbang APBD Jatim Katanya.
Ketika melihat secara langsung  ruang pelatihan, Asrama,  dan Perpustakan Anna Lutfi berharap ada membenahan terhadap perpustakan sebagai tempat mencari reverensi  yang ada maupun sarana dan prasarana lainnya.
Kepala UPT Diklat Koperasi dan UMKM Prov Jatim Anang Mashudi memaparkan bahwa UPTnya berupaya meningkatkan kopetensi dan Kinerja SDM  dengan melakukan bimbingan dan konsultasi sebagai mana Misi yang ada, Sudah banyak mereka yang telah melaksanakan pelatihan di UPT tersebut dan sekarang sudah menjadi pengusaha yang sukses. Hal tersebut sangat membanggakan bagi dirinya dan memacu untuk meningkatkan UPT. Namun kendala fasilitas dan anggaran menjadi factor yang ada. Setiap pelatihan dilaksanakan empat hari peserta tidak membayar sepeserpun saat melakukan pelatihan. Jadi untuk melakukan study banding ke tempat industry atau home industry yang sukses mengalami kendala. Dengan luas lahan UPT diklat 11.740 M memerlukan perhatian dan anggaran yang besar. Keterbatasan Wisiawara menyebabkan kurang maksimalnya dalam pelatihan. Apalagi UPT Diklat Koperasi tidak memiliki kewenangan  melakukan diklat terhadap aparatur pemerintah. Ujar Anang.
Ketua Komisi B Jatim Renville akan mendorong  Dinas Koperasi dan Perindustrian untuk lebih memperhatikan UPT Diklat Koperasi dan UMKM Prov Jatim serta mencari solusinya.

Komisi B DPRD Jatim : Wanita Cocok Tangani Koperasi

DPRD Jatim Online
Suara Indrapura: Kaum perempuan saat ini tidak seharusnya  menghabiskan waktu menunggu kedatangan suami dan anak-anak dengan duduk manis sambil ngrumpi dengan rekan-rekannya . Namun perempuan harus mampu sebagai penyeimbang dalam kehidupan berkeluarga.
Anggota Komisi B Jatim Titik Indrawati,SH  memberi penjelasan dan pemahaman kepada  ibu-ibu perwkilan se Jatim yang mengikuti pelatihan perencanaan usaha/bisnis pland di UPT Diklat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Prov Jatim di Malang (24/6)
Titik menambahkan bahwa peluang besar bagi kaum perempuan yang mau mengembangkan kemampuannya untuk berkreasi dan menghasilkan sesuatu guna menunjang penghasilan suami. Pemerintah Jatim telah menyiapkan wadah yaitu Koperasi Wanita ( Kopwan ) . Bahkan mereka yang berhasil kinerjanya serta pertangung jawaban keuangan yang baik akan ditambah Rp. 25 juta kepada 1000 setiap unit kopwan.
Salah satu peserta pelatihan dari Jombang Fithurotul Farida S.Pd memanfaatkan pertemuan tersebut dengan menceritakan produk yang telah dihasilkan oleh ibu-ibu di desa menturus Kudu Jombang yaitu Ampok instans. Namun bagaimana bisa mengembangkan usaha kami   apabila tidak ada sarana penunjang seperti mesin pengiling, alat pengering, dan alat kemas yang mumpuni kata fithurotul . Selama ini kami mengerjakan secara manual bu dewan tambahnya
Tidak kalah semangatnya peserta pelatihan lainnya  menceritakan pengalaman dan karya dari masing-masing daerah. Mumpung ketemu Dewan ayo kita cerita apa adanya, jangan malu-malu kata Sudarmi kepada teman-teman mereka. Permintaan menyiapan tempat ditiap kabupaten guna memasarkan produksi, dan tentunya masalah modal menjadi kendala mereka.
Ketika ditemui reporter Ir Syamsul Arifin mengatakan para perempuan di Jatim ini apabila diarahkan dengan baik, dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan  serta penyiapan modal yang cukup tidak heran apabila mampu mendongkrak perekonomian