Minggu, 14 Agustus 2011

Komisi B Peduli Masyarakat Daerah Pinggir Hutan


Suara Indraupra:Masyarakat pedesaan yangberpengguni disekitar hutanmemiliki ketergantungan yang sangat besar dengan keberadaan hutan disekitarnya.Pemanfaatanhutan dan hasil hutan untuk masyarakat dilakukan secara tradisional demimemenuhi kebutuhanhidup sehari–hari.
Kondisi ini sepertinya telah banyak mengalami pergeseran seiring semakin terdesaknyamasyarakat disekitar hutan.Akibat dari semakin sedikitnya hutan yang dimanfaatkan untukmenunjang kehidupan masyarakat.Kondisi ini dapat digambarkan dengan tingginya peralihanhak–hak atas tanah melalui ekspansi HPHPerkebunanHTI.Serta pengalihan fungsi lahan daribentuk hutan kerakyatan yang berdasarkan hukum adat atau hutan produksi berubah menjadihutan lindung atau kawasan konservasi.
Keberadaan masyarakat dalam pemanfaatan hutan sebagai sumber mata pencaharian dankehidupan masyarakat mendorong terjadinya kemiskinanPada kondisi seperti inifenomenakemiskinan yang terjadi pada masyarakat sekitar hutanmendorong tingginya kerusakan padahutanOleh karena itu perlu diterapkannya sistem PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat)sistem ini memiliki jiwa bersamaberdaya dan berbagi yang meliputi pemanfaatan lahan/ruang,waktu dan hasil dalam pengelolaan sumber daya hutan dengan prinsip saling menguntungkan,memperkuat dan mendukung serta kesadaran akan tanggung jawab sosial.
Untuk menunjang hal tersebut dibentuklah LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutanseperti yang dilaksanakan KPH Jember ini ungkap Endung Trihartaka yang juga Kepala Adm HKPH Jember.
Dia juga menambahkan bahwa di  KPH Jember terdapat 50 LMDH yang menjadi binaan dari KPH Jember, mereka rata–rata banyak menanam kopi yang hasilnya dibagi 70% untuk petani, 15%untuk perhutani dan 15% untuk LMDH dan steak holder lainnya.
Selain itu petani juga mendapatkan Sharing Produksi dari KPH Jember yaitu hasil dari penjualan getah pinus serta kayu dengan usaha ini semua diharapkan dapat meningkatkan kesejahtraanmasyarakat desa hutan kata Endung.”
Ketua rombongan Komisi B DPRD Prov. Jatim Subianto mengatakan bahwa kita semua perlumelindungi masyarakat, apalagi masyarakat yang hidupnya masih terbatas. Seperti yang kita kunjungi saat iniKeberadaan masyarakat ini perlu kita tingkatkan kesejahteraannya, semua perlurasa aman, rasa sehat, rasa ingin tahu, dan juga kesejahteraan. Katanya saat melakukan kunjungan kerja di Desa Sidomulya, jember (jumat, 12/08)
Bianto panggilan akrab  politikus dari partai Demokrat ini juga menambahkan perlu di perhatikan masalah pembagian hasildari pengolahan tumpangsari yang ada di daerah hutan. Pembagian inikalau tidak memiliki niat baik dan rasa ikhlas tentunyasangat riskan,sering terjadi salah paham.Untuk itu harus benar–benar diperhatikan untuk menghindari konflik.
Kunker ini juga diikuti beberapa Dinas Prov. Jatim yaitu dinas Kehutanan dan Koprasi harapan darikedua dinas  tersebut pengembangan LMDH untuk menjadi Koprasi sehingga kesejahtraanmasyarakat daerah hutan lebih  meningkat.paparnya
Subianto juga menambahkan dengan sinergisnya pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat disekitar hutan akan menghasilkan tujuan yang diharapkan yaitu meningkatnya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan terciptanya kelestarian hutanmelalui peran aktif masyarakat sekitarnya.

Minggu, 07 Agustus 2011

Komisi A DPRD Jatim Meninjau Lokasi Sengketa Tanah


DPRD Jatim Online
Suara Indrapura: Perselisihan hak kuasa atas kepemilikan tanah seluas 1,4 hektar di Dukuh Sukorejo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto antara Abdul Wahab selaku kuasa ahli waris Abdul Kafi dengan PT Dharmala masih terus berlanjut sejak tahun 1990. Dan untuk menindak lanjuti hasil perselisihan dan hasil laporan dari pihak ahli waris yang sah, anggota Komisi A (pemerintahan) DPRD Jatim dengan melakukan kunjungan kerja di polres Mojokerto. (Rabu 27/7)
Terlebih lagi sengketa hak kuasa atas kepemilikan tanah ini sebenarnya telah dimenangkan para saudara Abdul Kafi ahli waris yang sah. Seperti yang tertera pada putusan kasasi MA Nomor 1723 k/Pdt/1991.
Dan gugatan penggugat di tingkat PN Mojokerto dikabulkan. Dimana yang tertuang dalam putusan PN. Mojokerto No.25/Pdt.G/1990 PN. Mjk tertanggal 11 Agustus 1990. dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya No.833/Pdt/1990/PT. Sby tertanggal 29 Januari 1991, justru mengabulkan pemohon, yakni saudara Abdul Kafi. Anehnya, pada tahun 1994 PT Dharmala justru mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) atas obyek tanah yang sudah dimenangkan saudara Abdul Kafi. HGB itu dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 271/HGB/35/1994 tertanggal 10 Maret 1994. Berbekal HGB itu PT Dharmala kemudian mengajukan gugatan kembali ke PN Mojokerto Nomor 44/Pdt.G/2000/PN.Mjk. dan keputusan dari PN Mojokerto mengabulkan PT Dharmala. Yang dimana putusan dari PN Mojokerto tersebut sama saja tidak menghormati dari putusan MA, ujar Ketua Komisi A Sabron Pasaribu.
Menanggappi pokok permasalahan tersebut Prasetijo Utomo selaku Kapolres Mojokerto membenarkan adanya kasus sengketa tanah oleh PT Dharmala dengan ahli waris yang sah, sebab dalam hal ini PT Dharmala jelas-jelas telah salah karena dalam pengurusan kepemilikan atas tanah tersebut belum memberitahukan pada polres mojokerto. Dan saat ini kasus tersebut telah di tangani oleh kapolsek ngoro untuk dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap obyek kawasan yang disengketakan antara dua pihak tadi. Meskipun dalam sengketa kasus tanah sebenarnya harus ditangani setingkat lebih atas dari kapolsek itu sendiri, sebagai upaya untuk melayani secara prima kepada masyarakat. Imbuhnya
Menurut Kusnadi Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, mengatakan pihaknya akan segera memanggil PT Dharmala untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut, terkait proses jual beli dan putusan Kasasi MA tahun 1991 yang telah mengesahkan kalau obyek sengketa tanah hak dari saudara AbdulKafi.