Rabu, 11 Mei 2011

Dewan Setuju Perolehan 49 % Dari Blok Migas WMO

Fraksi PKNU Jatim Online (Kamis; 12/05)
Gubernur Jawa Timur Pakde Karwo terus mendesak pada pengelolaan Blok Migas WMO yang berada di Madura agar dapatnya mendapat jatah paling tidak 49 prosen. Angka tersebut tidak berlebihan, karena hampir selama 30 tahun Jawa Timur tidak merasakan hasil sumber perut bumi yang ada di Pulau Madura tersebut.
Agaknya upaya keras yang dilakukan oleh Gubernur Jatim tersebut didukung oleh Anggota Komisi C DPRD Jatim, Ahmad Firdaus Fibrianto , menurutnya dirinya setuju terhadap usulan Gubernur Jatim yang meminta jatah pengelolaan Migas Blok WMO sebesar 49 persen dengan mengadopsi sistem Golden Share. Sebab, hampir 30 tahun Jatim tidak mendapatkan apa-apa dari eksploitasi migas di perairan Madura tersebut.
"Kami optimis usulan itu akan  dikabulkan BP Migas, Kementrian ESDM maupun Komisi VII DPR. Minimal diatas PI 10 persen," ujar politisi asal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
Optimisme DPRD Jatim itu disebabkan, ada beberapa daerah di Indonesia yang bisa mendapat hak pengelolaan Migas lebih dari PI 10 persen, karena memiliki status otonomi khusus. Misalnya, di Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Kepulauan Riau. "Walaupun Jatim bukan termasuk daerah otonomi khusus, tapi kan tidak ada salahnya jika Jatim ingin menerapkan Golden Share. Sebab tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat Jatim," jelas Firdaus.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Nizar Zahro menambahkan, bahwa kontrak baru pengelolaan blok migas WMO dengan komposisi Pertamina 60 persen, Kodeco 10 persen, CNOOC 10 persen, PT Pure Link Investment 10 persen dan PT Sinergindo 10 persen, wajib dianulir sebab Jatim sebagai daerah penghasil tidak diberi jatah. "Kalau sampai Jatim tidak diberi jatah hak pengelolaan Migas Blok WMO, kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.
Gubernur Jatim Soekarwo berencana merevisi usulan surat kepada Kementerian ESDM, BP Migas dan Komisi VII DPR RI terkait hak pengelolaan blok migas di West Madura Offshore (WMO) yang akan habis masa kontraknya pada 7 Mei 2011 mendatang.
"Surat saya pada 25 April 2011 tentang Jatim meminta 25 persen akan saya revisi menjadi 49 persen. Dalam waktu dekat akan saya kirim dan itu harus diberi. Karena yang minta saya sebagai penanggungjawab teritorial Jatim," tegas Pakde Karwo seusai Rapat Koordinasi Teknis Optimalisasi Program Kependudukan dan Keluarga Berencana di Grand City Surabaya,
Pertimbangan gubernur meminta jatah lebih besar dari jatah participating interest (PI) 10 persen, itu karena suasana dalam RUU Migas yang baru memberi kewenangan yang cukup besar bagi daerah penghasil untuk ikut mengelola bisnis Migas. "Konsep golden share itu nampaknya yang diakomodasi dalam UU Migas yang baru nanti, jadi saya optimis permintaan tersebut akan dikabulkan," tukasnya.
Apakah Pemprov Jatim memiliki kemampuan soal pendanaan? Dengan diplomatis Pakde Karwo menyatakan jelas mampu, sebab pihaknya akan menggandeng pihak ketiga untuk mengelola Blok Migas WMO itu. "Kami akan gandeng pihak ketiga, sehingga APBD tidak akan digunakan untuk membiayai pengelolaan migas atau bisnis pemerintah melalui BUMD," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar