Senin, 31 Oktober 2011

Komisi A Jatim Apresiasi Standart Pelayanan Publik Ngawi

 Saatnya Jajaran birokrasi harus cepat berbenah diri dalam rangka pemberian pelayanan kepada Publik. Aparatur Negara bukanlagi mereka yang harus ditakuti dan diberi penghormatan yang berlebihan, namun aparatur dituntut melayani masyarakat sebagaimana tupoksinya
Wakil Ketua Komisi A Jatim Marchus Remias, saat melakukan  Kunker ke Pemerintahan Kabupaten Ngawi (Jumat 21/11) menjelaskan Jawa Timur adalah Provinsi pertama di Indonesia yang menggulirkan regulasi tentang Pelayanan Publik. Hal tersebut dikarenakan keluhan masyarakat terhadap kinerja dari birokrasi yang sering membuat kecewa masyarakat. Bahkan Perda Pelayanan Publik tersebut merupakan Inisiatif DPRD Jatim. Sampai akhirnya Pemerintah Pusat menerbitkan UU tentang Pelayanan Publik. Jelasnya
Sebagai inisiator Perda Pelayanan Publik Komisi A Jatim berkewajiban mengawal perda tersebut. Serta mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengerti hak mereka untuk mendapatkan layanan yang sesuai dari aparat yang ada sebagaimana perda yang ada.
Wakil Asisten Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kab. Ngawi. Mas’hud, SH, Msi, M.Hum, menyambut rombongan dengan hangat  Anggota Dewan DPRD Prov Jatim dalam pertemuan di Ruang Data Pendopo Widyagraha Ngawi. Mas’hud dalam paparannya, mengatakan Pedoman penyelengaraan pemerintahan Kab. Ngawi itu sesuai dengan Visi dan Misi, terutama pada misi ke 4 yaitu, Pembaharuan tatakelola pemerintahan daerah dan desa serta pelayanan publik yang baik, bersih dan akuntabel.
Gambaran singkatnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, secara profesional dan proporsional sesuai dengan kapasitas yang melekat pada aparatur”. Katanya.
Kami nanti juga akan membuat sebuah buku berjudul ”Pedoman Pelayanan Publik Ngawi Ramah, Lanjutnya. Harapannya dapat memberikan pelayanan yang ramah  dan baik pada masyarakat.Katanya  
Sholeh Hayat memberi apresiasi terhadap inovasi yang dilakukan Pemkab Ngawi , ini merupakan prestasi terbesar di Jawa Timur dalam pelayanan. Dirinya berharap dengan adanya 38 Kab Kota di Jatim, haruslah menjadi orang-orang pioner terdepan untuk mengawal dan mengkontrol pelayanan publik. “saya merasa salut di Ngawi ada Rencana standar pelayanan publik yang bernama Ngawi Ramah, ini merupakan sebuah terobosan baik”. Katanya.
Sejak tahun 2005 hingga kini ada laporan dari komisioner sekitar 4000 lebih kasus pelayanan publik yang buruk. Hal ini bertanda masih jauh dari harapan, saya berharap di Ngawi tidak ada. Jika ada dapat dijadikan sebagai evaluasi kedepannya. Lanjutnya.
Puji Pejabat Dinas Kesehatan Kab Ngawi kedepan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Baik mereka yang menerima Jampresal maupun tidak. Sehingga tidak ada perbedaan dalam pemberian pelayanan baik kepada masyarakat mampu maupun mereka yang kurang mampu.
Muchtar Anggota Komisi A Jatim berharap adanya sinergi antara Pemerintah Pusat,Provinsi dan kab/Kota se Jawa Timur guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Katanya.

Rabu, 28 September 2011

Dewan Berharap Ada Sinkronisasi Antara Pusat dan Daerah


Suara Indrapura:JawaTimur merupakan Provinsi salah satu yang memiliki potensi  ketahanan pangan nasionalPadaTahun 2014 i Jawa Timur mencangkan  menjadi Provinsi Agrobisnis terbesar di Indonesia. Haltersebut menjadi tugas besar bagi Pemerintahan Jawa Timur untuk merealisasikan programtersebut.
Dalam rangka penyiapan Perubahan Anggaran Keuangan Prov Jatim Tahun 2011. Komisi B Jatimmenghendaki sebuah perencanaan anggaran yang matang serta mampu dipertangung jawabkannantinyaMengingat komisi tersebut adalah komisi yang banyak memberi warna bagi peningkatanperekonomian di JatimDemikian Kata Ketua Komisi B Renville Antonio saat melakukan KunjunganKerja ke Kementerian Pertanian  RI di Jakarta (Kamis, 15/09).
Renville menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan jaring aspirasi masyarakatbanyak sekalimasyarakat khususnya para petani dan peternak mengeluh dengan kondisi yang adaBaik masalahharga yang sering kali tidak berpihak kepada para petanisaat musim panen harga cenderungmenurunApalagi dibarengi dengan kondisi alam yang tidak menentuBelum lagi sulitnya pasaryang mampu menampung hasil pertanian maupun ternak merekaDibarengi kebijakan daripemerintah yang juga menekan nasib merekaKatanya.
Pada dasarnya di Jawa Timur  terdapat beberapa produksi agrobis ungulanNamun belumsinkronnya program, antara daerah yang satu dengan daerah yang lain berdampak prosuksiagrobis unggulan mengalami masalahKarena belum ditentukan produk unggulan tiap daerah.
Oleh karenanya Komisi B Jatim pemandang perlu dilakukan sinkronisasi dan Konsultasi berkaitandengan Program Cooperative Faming dan Good Agricultaral Practice kepada Pemerintah Pusatdalam hal Ini Kementerian PertanianProduk unggulan nasional yang ada sehingga menjadireferensi bagi Jatim guna menyusun program. Ujar anggota Komisi B Subianto.
Unggulan  pertanian di Jatim tidak diragukannamun sangat ironis Nilai Tukar Petani (NTP)  Jatimmasih sangat kecil dibanding Provinsi lain. Bianto  berpendapat apa artinya Produksi pertaniannaiknamun tidak dibarengi dengan kenaikan NTP maka nasib para petani sangatmemprihatinkan.Saat ini NTP Jatim mencapai 102,77 naik 0,45% dari NTP sebelumnya yaitu102,31.
Kepala Bagian Program Perencanaan biro Perencanaan Suwandie memberi apresiasi kepadaPemerintah Jatim terhadap kegigihan dalam meningkatan hasil pertanian yang adaNamun Pemprov Jatim harus melakukan terobosan kelembagaan supaya tercipta efisiensiSaat ini diakuibahwa Culture practices sector horlikultura masih lebih unggul dibanding dengan perkebunanpeternaan
Suwandi mengatakan bahwa masalah NTP merupakan pembahasan yang menarikSaat ini NTPNasional berkisar 104. Target mendatang berkisar sebesar 105 – 110. Maka Pemerintah Pusat danDaerah harus lebih merapatkan barisan untuk mengungkit  hasil pertanian di Indonesia yangdibarengi dengan peningkatan kesejahteraan pertaian.

Senin, 19 September 2011

Komisi D Tindaklanjuti Hasil Sidak di Mojokerto


Setelahmelakukan kunjungan kerjamendadak (sidakdi PacetMojokerto beberapa waktu lalu,  Komisi D DPRD Jatim langsung memberikan progress report padaeksekutif terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro PT Hari Esok Cemerlang.
HjFeriyal Naftalin anggota Komisi D menyampaikan bahwa sesuai peninjauan di lapangankegiatan pembangunan PLTMH di Pacet yang direncanakan berkapasitas 1500 KW dan kawasanpenunjang seluas 10.000 meter persegi secara geografis berada di wilayah kawasan hutanlindungBerdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentangjenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal ditegaskan bahwa “rencanakegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung diwajibkan menyusundokumen Analisis Mengenai dampak Lingkungan Amdal (amdal)” katanya
Feriyal menambahkan pembangunan prasarana PLTMH yang direncanakan meliputipeningkatanpembangunan Dam / Bendungan Slowokdrainaseterowongan menembus bukitbangunanpengelakbangunan rumah pompa dan turbinjalan dan konstruksi jaringan pada kenyataannya tidak sesuai dengan uraian kegiatan dalam dokumen UKP-UPL dan terjadi perubahanpembangunan lahan semula seluas 1000 meter persegi menjadi seluas 10.000 meter persegi. Tutur politisi asal partai Demokrat ini
Bahwa PT Hari Esok Cemerlang telah melakukan kegiatan pengurukan sungai untuk pembangunansarana jalan penunjang PLTHM di Kali Kromong Pacet sepanjang 1,30 km dan lebar sekitar 3-4 meter yang dibangun pada lokasi bantaran dan badan Sungai Kromong serta pembangunanterowongan menembus bukit sepanjang 300 meter dengan menggunakan bahan peledak yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan kondisi fisik dan morfologi sungai secara signifikan karena pembangunan sarana tersebut tidak berdasarkan kajian amdal. Tambahnya
Sementara berdasarkan ketentuan peraturan perundangan kegiatan pembangunan PLTMH seharusnya melengkapi persyaratan perijinan  pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, Ijin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dari Menteri ESDM.
Sementara  Ijin pemanfaatan ruang (IPR) dari Gubernur Jawa Timur juga harus diselesaikan. Ijin pemakaian tanah sempadan dan palung sungai dari Bupati Mojokerto, Ijin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan serta Dokumen amdal. Jika persyaratan ini sudah dikantongi, maka pembangunan akan berjalan dan dewan tidak akan menyoal lagi. Papar feriyal
Feriyal menambahkan bahwa pada prinsipnya setiap pembangunan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur perijinan dan tidak merusak ekosistem sungai maupun kerusakan kawasan hutan lindung serta tidak menimbulkan dampak penting secara signifikan.
Feriyal menyatakan secara pribadi maupun kelembagaan secara tegas mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur  dalam upaya penghentian kegiatan pembangunan PLTMH sebelum dilengkapi dengan persyaratan dan perijinan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku sesuai surat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 660/7352/207.1/2011 tanggal 23 Agustus 2011.

Minggu, 11 September 2011

FPKNU Sesalkan Rendahnya Penyerapan APBD

Surabaya - Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (FPKNU) DPRD Provinsi Jawa Timur menyesalkan rendahnya penyerapan APBD Tahun 2011.

Dalam sidang paripurna di Surabaya, Sabtu, Ketua FPKNU DPRD Jatim, Anwar Sadad, mengatakan penyerapan APBD 2011 hingga bulan Juni baru mencapai 35,94 persen.

"Dalam konteks ini kami mempertanyakan mengapa rendahnya penyerapan ini terus terjadi dari tahun ke tahun. Upaya apa saja yang telah, sedang, dan akan dilakukan eksekutif dalam upaya mempercepat penyerapan anggaran, tentunya dengan tetap berpegang pada asas transparansi dan akuntabilitas anggaran," ucapnya.

Jika eksekutif memang tidak mampu melakukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kinerja penyerapan anggaran, maka FPKNU meminta agar berbagai usulan kenaikan belanja daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2011 ditinjau ulang secara menyeluruh.

Menyangkut anggaran belanja hibah yang realisasinya sampai dengan bulan Juni 2011 dilaporkan baru mencapai sekitar 12,95 persen, FPKNU juga memohon penjelasan sejauh mana eksekutif dapat menjamin bahwa usulan kenaikan anggaran belanja hibah sebesar Rp217,3 miliar tersebut, benar-benar dapat direalisasikan serta mampu berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan rakyat Jatim secara umum.

"Kami juga mempertanyakan anggaran belanja barang dan jasa yang nilainya secara total setelah Perubahan APBD 2011 mencapai Rp3,421 trilun, sementara tingkat penyerapannya sampai dengan Juni 2011 juga baru sebesar 30,59 persen," ujar Ketua FPKNU Jatim itu.

Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan bahwa sampai sekarang tingkat penyerapan APBD 2011 sudah mencapai 60 persen lebih.

"Sebelum Lebaran kemarin sudah mencapai 60 persen. Anggota Dewan belum kami beri laporan tingkat penyerapan APBD terkini," kata Ketua DDP Partai Demokrat Jatim itu.

Sebelumnya, Gubernur melaporkan bahwa APBD bertambah Rp1.407.192.829.053, sehingga secara keseluruhan kekuatan APBD pada 2011 mencapai Rp12.033.554.216.605.

Dia menyebutkan bahwa dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula diproyeksikan sebesar Rp7.615.042.879.177 berubah menjadi Rp8.208.949.237.382 atau mengalami kenaiakan sebesar Rp593.906.358.265.

Dana perimbangan yang semula diproyeksikan sebesar Rp2.267.158.147.568 berubah menjadi Rp2.412.568.356.854 atau mengalami kenaikan sebesar Rp145.410.209.286 pada pos Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak.

Kemudian pendapatan lain-lain yang sah yang semula diproyeksikan sebesar Rp24.800.000.000 berubah menjadi Rp51.610.352.000 atau mengalami penambahan sebesar Rp26.810.352.000.

Proyeksi pembiayaan daerah, lanjut Soekarwo, juga mengalami perubahan akibat adanya perubahan penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2010 sebesar Rp1.479.705.849.869.*

Dewan, Gubernur Perangi Bank Titil Melalui Koperasi dan UMKM

Maraknya praktik simpan pinjam ilegal atau yang biasa disebut'bank titil' di kalangan pedagang kecil memang cukupmemprihatinkan. Aksi mereka sangat merugikan karenamematok bunga cukup tinggi. Itulah, mengapa Gubernur Jatim, Dr. H Soekarwo melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk meminjam modal ke rentenir.
Apalagi selama ini Pemprov Jatim juga sudah menyatakan perang terhadap praktik bank titilmaupun rentenir yang meminjamkan uang kepada pedagang maupun masyarakat di pedesaan. "Sekali lagi jangan meminjam uang atau modal ke bank titil karena bunganya setiap tahun bisa mencapai 30 persen. Lebih baik pinjam ke bank pemerintah daerah atau koperasi yang bunganya lebih rendah," kata Pakde Karwo, selesai halal bihalal Selasa (6/09).
Sampai saat ini banyak pedagang atau masyarakat pedesaan yang lebih senang meminjam uang ke bank titil, karena syaratnya sangat mudah dan uang juga cepat cair. Pihak peminjam tidak perlu menunjukkan KTP atau persyaratan administrasi lainnya, melainkan hanya kepercayaan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Namun kerugiannya adalah bunga bank titil bisa mencapai 13 persen dan harus lunas dalam waktu tiga bulan. Untuk memutus mata rantai renternir dimasyarakat, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menggelontorkan dana bergulir sedikitnya Rp 200 miliar bagi para PKL dan UMKM. "Proses peminjamannya juga cepat," kata Pakde Karwo.
Setiap melakukan sidak ke pasar atau bertemu dengan masyarakat, Pakde Karwo selalu mengingatkan agar tidak memanfaatkan jasa bank titil, seperti saat berkunjung ke Pasar Wonokromo beberapa waktu lalu. Sementara itu dihubungi terpisah, Dirut Bank UMKM Jawa Timur R. Suroso, mengatakan, Bank UMKM Jatim (Bank BPR Jatim) siap menyalurkan dana bergulir dari Kantor Kementerian Koperasi dan UKM sedikitnya Rp 200 miliar. Dari dana bergulir tersebut, Bank UKM Jatim menerima sebesar Rp 20 miliar. Saat ini sudah tersalur 90%.
"Target kami bisa menyalurkan Rp 20 miliar habis dalam dua bulan akan dikucuri lagi dan sekarang sisanya sekitar Rp 2 miliar akan habis dalam waktu dekat ini. Bahkan Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan nilai kucuran akan terus ditingkatkan," kata R. Suroso.
Agar mempercepat proses serapan maka pihaknya meminta kepada PKL supaya segera dapat mengakses dana tersebut. untuk meningkatkan penyerapan kredit, pihaknya juga bekerjasama dengan sejumlah pihak baik BPR maupun lembaga keuangan lainnya termasuk bank umum.
Sementara Anggota Komisi B DPRD Jatim Titik Indrawati menambahkan pemerintah sudah memfasilitasi kebutuhan masyarakat melalui UMKM dan Koperasi. Dewan terus mendorong agar UMKM dan Koperasi dapat bermanfaat bagi masyarakat kecil.  Diakui bahwa untuk membentuk masyarakat berjiwa koperasi tidak secepat seperti membalik telapak tangan. Perlu tangan-tangan dingin dalam mengembangkan koperasi dan UMKM. Katanya ketika diwawancarai reporter Mimbar legislative saat halal bihalal di Grahadi  (selasa 6/09)
Politisi asal partai Demokrat ini terus melakukan supporting dengan berperan serta kelapangan melakukan pembinaan serta menganalisa perjalanan koperasi di Jawa Timur. Dirinya mengakui perkembangan koperasi di Jatim cukup pesat tapi ada juga koperasi yang masih perlu binaan secara intensif agar mampu berkompetisi dengan koperasi lainnya. Ujarnya
Jika program ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat, maka manfaatnya sangat tinggi, mengurangi rentenir atau bank titil yang berkeliaran di pasar-pasar tradisional, pedagang kaki lima dan usaha kecil lainnya. Dampak positif bagi masyarakat nantinya secara bertahap akan mendongkrak kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya akan mengurangi angka kemiskinan. Ujar Titik 

Minggu, 14 Agustus 2011

Komisi B Peduli Masyarakat Daerah Pinggir Hutan


Suara Indraupra:Masyarakat pedesaan yangberpengguni disekitar hutanmemiliki ketergantungan yang sangat besar dengan keberadaan hutan disekitarnya.Pemanfaatanhutan dan hasil hutan untuk masyarakat dilakukan secara tradisional demimemenuhi kebutuhanhidup sehari–hari.
Kondisi ini sepertinya telah banyak mengalami pergeseran seiring semakin terdesaknyamasyarakat disekitar hutan.Akibat dari semakin sedikitnya hutan yang dimanfaatkan untukmenunjang kehidupan masyarakat.Kondisi ini dapat digambarkan dengan tingginya peralihanhak–hak atas tanah melalui ekspansi HPHPerkebunanHTI.Serta pengalihan fungsi lahan daribentuk hutan kerakyatan yang berdasarkan hukum adat atau hutan produksi berubah menjadihutan lindung atau kawasan konservasi.
Keberadaan masyarakat dalam pemanfaatan hutan sebagai sumber mata pencaharian dankehidupan masyarakat mendorong terjadinya kemiskinanPada kondisi seperti inifenomenakemiskinan yang terjadi pada masyarakat sekitar hutanmendorong tingginya kerusakan padahutanOleh karena itu perlu diterapkannya sistem PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat)sistem ini memiliki jiwa bersamaberdaya dan berbagi yang meliputi pemanfaatan lahan/ruang,waktu dan hasil dalam pengelolaan sumber daya hutan dengan prinsip saling menguntungkan,memperkuat dan mendukung serta kesadaran akan tanggung jawab sosial.
Untuk menunjang hal tersebut dibentuklah LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutanseperti yang dilaksanakan KPH Jember ini ungkap Endung Trihartaka yang juga Kepala Adm HKPH Jember.
Dia juga menambahkan bahwa di  KPH Jember terdapat 50 LMDH yang menjadi binaan dari KPH Jember, mereka rata–rata banyak menanam kopi yang hasilnya dibagi 70% untuk petani, 15%untuk perhutani dan 15% untuk LMDH dan steak holder lainnya.
Selain itu petani juga mendapatkan Sharing Produksi dari KPH Jember yaitu hasil dari penjualan getah pinus serta kayu dengan usaha ini semua diharapkan dapat meningkatkan kesejahtraanmasyarakat desa hutan kata Endung.”
Ketua rombongan Komisi B DPRD Prov. Jatim Subianto mengatakan bahwa kita semua perlumelindungi masyarakat, apalagi masyarakat yang hidupnya masih terbatas. Seperti yang kita kunjungi saat iniKeberadaan masyarakat ini perlu kita tingkatkan kesejahteraannya, semua perlurasa aman, rasa sehat, rasa ingin tahu, dan juga kesejahteraan. Katanya saat melakukan kunjungan kerja di Desa Sidomulya, jember (jumat, 12/08)
Bianto panggilan akrab  politikus dari partai Demokrat ini juga menambahkan perlu di perhatikan masalah pembagian hasildari pengolahan tumpangsari yang ada di daerah hutan. Pembagian inikalau tidak memiliki niat baik dan rasa ikhlas tentunyasangat riskan,sering terjadi salah paham.Untuk itu harus benar–benar diperhatikan untuk menghindari konflik.
Kunker ini juga diikuti beberapa Dinas Prov. Jatim yaitu dinas Kehutanan dan Koprasi harapan darikedua dinas  tersebut pengembangan LMDH untuk menjadi Koprasi sehingga kesejahtraanmasyarakat daerah hutan lebih  meningkat.paparnya
Subianto juga menambahkan dengan sinergisnya pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat disekitar hutan akan menghasilkan tujuan yang diharapkan yaitu meningkatnya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan terciptanya kelestarian hutanmelalui peran aktif masyarakat sekitarnya.

Minggu, 07 Agustus 2011

Komisi A DPRD Jatim Meninjau Lokasi Sengketa Tanah


DPRD Jatim Online
Suara Indrapura: Perselisihan hak kuasa atas kepemilikan tanah seluas 1,4 hektar di Dukuh Sukorejo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto antara Abdul Wahab selaku kuasa ahli waris Abdul Kafi dengan PT Dharmala masih terus berlanjut sejak tahun 1990. Dan untuk menindak lanjuti hasil perselisihan dan hasil laporan dari pihak ahli waris yang sah, anggota Komisi A (pemerintahan) DPRD Jatim dengan melakukan kunjungan kerja di polres Mojokerto. (Rabu 27/7)
Terlebih lagi sengketa hak kuasa atas kepemilikan tanah ini sebenarnya telah dimenangkan para saudara Abdul Kafi ahli waris yang sah. Seperti yang tertera pada putusan kasasi MA Nomor 1723 k/Pdt/1991.
Dan gugatan penggugat di tingkat PN Mojokerto dikabulkan. Dimana yang tertuang dalam putusan PN. Mojokerto No.25/Pdt.G/1990 PN. Mjk tertanggal 11 Agustus 1990. dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya No.833/Pdt/1990/PT. Sby tertanggal 29 Januari 1991, justru mengabulkan pemohon, yakni saudara Abdul Kafi. Anehnya, pada tahun 1994 PT Dharmala justru mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) atas obyek tanah yang sudah dimenangkan saudara Abdul Kafi. HGB itu dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 271/HGB/35/1994 tertanggal 10 Maret 1994. Berbekal HGB itu PT Dharmala kemudian mengajukan gugatan kembali ke PN Mojokerto Nomor 44/Pdt.G/2000/PN.Mjk. dan keputusan dari PN Mojokerto mengabulkan PT Dharmala. Yang dimana putusan dari PN Mojokerto tersebut sama saja tidak menghormati dari putusan MA, ujar Ketua Komisi A Sabron Pasaribu.
Menanggappi pokok permasalahan tersebut Prasetijo Utomo selaku Kapolres Mojokerto membenarkan adanya kasus sengketa tanah oleh PT Dharmala dengan ahli waris yang sah, sebab dalam hal ini PT Dharmala jelas-jelas telah salah karena dalam pengurusan kepemilikan atas tanah tersebut belum memberitahukan pada polres mojokerto. Dan saat ini kasus tersebut telah di tangani oleh kapolsek ngoro untuk dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap obyek kawasan yang disengketakan antara dua pihak tadi. Meskipun dalam sengketa kasus tanah sebenarnya harus ditangani setingkat lebih atas dari kapolsek itu sendiri, sebagai upaya untuk melayani secara prima kepada masyarakat. Imbuhnya
Menurut Kusnadi Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, mengatakan pihaknya akan segera memanggil PT Dharmala untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut, terkait proses jual beli dan putusan Kasasi MA tahun 1991 yang telah mengesahkan kalau obyek sengketa tanah hak dari saudara AbdulKafi.