Suara Indrapura : Jawa Timur terus mengencangkan langkahnya untuk memberikan progress terbaik terkait dengan peningkatan rasa aman, tentram untuk menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rasa aman dan tentram dapat terwujud apabila kehidupan masyarakat merasa terlindungi oleh aturan-aturan legal.
Adalah tugas pokok legislative Jawa Timur dalam memproduk regulasi yang berkualitas. DPRD Jatim melalui Badan Legislasi Daerah (balegda) terus melakukan terobosan-terobosan meningkatkan wawasan guna menelorkan naskah akademik dan perda yang berkualitas.
Rapat kerjanya dengan Biro Hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Jatim, Dispenda Jatim, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pakar Hukum serta stheakholder lainnya di Malang ( 31/05),
Ketua Balegda Jatim Fredy Poenomo menjelaskan bahwa terdapat raperda yang masuk ke prolegda mengalami perubahan serta sebagimana fungsi balegda untuk mengevaluasi perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan perda yang saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Untuk itu Balegda Jatim perlu mendapat masukan dari beberapa sthekholder dan para pakar di bidang hukum. Kata Fredy
Nara sumber dari Depkumham Fasilitasi Perencanaan Perda Zailani, SH,MHum. Mengatakan banyaknya perda yang dibatalkan oleh Pemerintah pusat merupakan hal yang memprihatinkan. Mengingat besarnya anggaran yang diperlukan mulai dari pembuatan naskah Akademik, draff raperda, proses pembahasan, sosialisasi sampai dengan akan ditetapkan menjadi perda. Katanya
Sebagmana regulasi yang ada keberadaan Naskah Akademik sebagai pendamping draft Raperda diperlukan saat pengajuan. Dengan naskah akademik dapat dipahami mengapa dan seberapa pentingnya (urgensi) raperda tersebut dibuat.
Namun Naskah Akademik janganlah dianggap sepele sehingga kualitas naskah akademik kurang diperhatikan.. Padahal Naskah Akademik memiliki posisi penting dalam pembuatan perda. Oleh karenanya diperlukan mereka yang menguasai dibidangnya ketika proses pembuatan naskah akademik dan Raperda. Tambah Zailani
Keharmonisan dan komunikasi antara Legislatif dan Eksekutif perlu dibangun sedemikian rupa saat proses pembuatan sampai dengan penetapan perda tanpa memandang dari mana raperda diusulkan. Mengingat Perda adalah milik bersama guna kepentingan masyarakat Pungkas Zaellani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar