DPRD Jatim Online ( Rabu, 15/6)
Suara Indrapura : Otonomi Daerah adalah embrio dalam pengelolaan peningkatan potensi daerah. Sementara penggalian potensi daerah akan berjalan baik jika dibarengi dengan suatu regulasi yang mengaturnya. Agar produk regulasi berkualitas, dewan dituntut lebih giat dalam berkarya nyata, seperti pembuatan Perda Inisiatif.
Untuk memproduksi regulasi yang berkualitas, selain dibutuhkan sumber daya manusia yang kuat juga biaya yang cukup sehingga data yang dibutuhkan semakin lengkap dan akurat.
Seperti apa yang diungkapkan oleh Wk. Balegda DPRD Kab. Ponorogo Kartika dalam kunjungannya ke DPRD Jatim, mengatakan bahwa masalah anggaran menjadi kendala utama dalam penganggaran raperda inisiatif.
Tahun 2011 Balegda DPRD Kab. Ponorogo sedang menggodog dua raperda inisiatif, sampai saat ini belum selesai karena berbagai hambatan baik secara internal maupun secara penganggaran. Ungkapnya
Ketua Balegda Jatim Freddy Poernomo,SH saat memimpin rapat (rabu, 15/06) mengatakan bahwa ketika diawal DPRD Jatim akan mengajukan perda inisiatif, banyak sekali hambatan yang dialami mulai pembuatan naskah akademik, draf raperda mekanisme pembahasan dan anggaran.
Seperti halnya saat membuat perda Pelayanan Publik. Perda ini dibuat atas inisiatif Dewan. Ketika proses pembahasan dan pembuatan draf naskah akademik, pembahas harus rela merogoh kantong pribadi. Namun saat ini DPRD Jatim telah menganggarkan pembuatan Naskah Akademik dan legaldrafting. Dalam pembuatannya, DPRD Jatim melakukan kerjasama dengan pihak ke tiga dalam hal ini dengan Perguruan Tinggi Negeri maupun Suasta serta pihak lainnya.
Masalah pembahasan dan penetapan Prolegda merupakan tugas berat yang harus diemban Balegda Jatim dan Eksekutif dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Jatim. Penetapan Prolegda diharapkan sebelum penetapan APBD. Sehingga dana pembahasan Raperda bisa terukur. Jelas Fredy. Di Jatim Prolegda Tahun 2011 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar