Minggu, 07 Agustus 2011

Komisi A DPRD Jatim Meninjau Lokasi Sengketa Tanah


DPRD Jatim Online
Suara Indrapura: Perselisihan hak kuasa atas kepemilikan tanah seluas 1,4 hektar di Dukuh Sukorejo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto antara Abdul Wahab selaku kuasa ahli waris Abdul Kafi dengan PT Dharmala masih terus berlanjut sejak tahun 1990. Dan untuk menindak lanjuti hasil perselisihan dan hasil laporan dari pihak ahli waris yang sah, anggota Komisi A (pemerintahan) DPRD Jatim dengan melakukan kunjungan kerja di polres Mojokerto. (Rabu 27/7)
Terlebih lagi sengketa hak kuasa atas kepemilikan tanah ini sebenarnya telah dimenangkan para saudara Abdul Kafi ahli waris yang sah. Seperti yang tertera pada putusan kasasi MA Nomor 1723 k/Pdt/1991.
Dan gugatan penggugat di tingkat PN Mojokerto dikabulkan. Dimana yang tertuang dalam putusan PN. Mojokerto No.25/Pdt.G/1990 PN. Mjk tertanggal 11 Agustus 1990. dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya No.833/Pdt/1990/PT. Sby tertanggal 29 Januari 1991, justru mengabulkan pemohon, yakni saudara Abdul Kafi. Anehnya, pada tahun 1994 PT Dharmala justru mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) atas obyek tanah yang sudah dimenangkan saudara Abdul Kafi. HGB itu dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 271/HGB/35/1994 tertanggal 10 Maret 1994. Berbekal HGB itu PT Dharmala kemudian mengajukan gugatan kembali ke PN Mojokerto Nomor 44/Pdt.G/2000/PN.Mjk. dan keputusan dari PN Mojokerto mengabulkan PT Dharmala. Yang dimana putusan dari PN Mojokerto tersebut sama saja tidak menghormati dari putusan MA, ujar Ketua Komisi A Sabron Pasaribu.
Menanggappi pokok permasalahan tersebut Prasetijo Utomo selaku Kapolres Mojokerto membenarkan adanya kasus sengketa tanah oleh PT Dharmala dengan ahli waris yang sah, sebab dalam hal ini PT Dharmala jelas-jelas telah salah karena dalam pengurusan kepemilikan atas tanah tersebut belum memberitahukan pada polres mojokerto. Dan saat ini kasus tersebut telah di tangani oleh kapolsek ngoro untuk dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap obyek kawasan yang disengketakan antara dua pihak tadi. Meskipun dalam sengketa kasus tanah sebenarnya harus ditangani setingkat lebih atas dari kapolsek itu sendiri, sebagai upaya untuk melayani secara prima kepada masyarakat. Imbuhnya
Menurut Kusnadi Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, mengatakan pihaknya akan segera memanggil PT Dharmala untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut, terkait proses jual beli dan putusan Kasasi MA tahun 1991 yang telah mengesahkan kalau obyek sengketa tanah hak dari saudara AbdulKafi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar