Minggu, 24 Juli 2011

Dewan Godog Draft Raperda UMKM Bersama Elemen Terkait

Suara Indrapura: UMKM di Indonesia bukan merupakan produk pengaruh  dari negara asing, tetapi semenjak lahirnya Gerakan Nasional dengan diawali Budi Utomo 1908, Usaha kecil merupakan suatu cara untuk mengatasi pengaruh penguasa politik non kooperatif terhadap penguasa Hindia Belanda pada masa itu.
Kondisi secara fakta UMKM memang berada di kota  kabupaten, yang intinya ingin mendapatkan kesamaan pemikiran , pemahaman tentang perda UMKM, dan berharap dapat bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur, sehingga nantinya akan mendapat dukungan  khususnya bagi kota kabupaten itu.
Wakil ketua Komisi B Jatim Arif Hari Setiawan saat melakukan sosialisasi di Mojokerto Jum’at (8/7) memaparkan tentang  substansi singkat perda UMKM, dengan memberikan gambaran konkrit, aturan kriteria dari usaha miro, kecil, dan menengah, pelaksanaan dan koordinasi, sebagaimana di atur dalam undang-undang.  Secara fakta masing-masing sektor di SKPD ada UMKM, sehingga perlu ada koordinasi dari Dinas koperasi dan UMKM. Pembinaan teknis ada di masing-masing SKPD yang mempunyai UMKM, misalnya dalam bidang pertanian, peternakan serta lainnya. Ujarnya. Bentuk-bentuk pemberdayaan dan fasilitasi permodalan terhadap UMKM, juga ada dalam pembahasan. Penciptan iklim perlindungan bagi dunia usaha, kemitraan dan jaminan, sanksi,  pengembangan usaha juga perlu untuk diberikan.
Anggota Komisi B Jatim lainnya Artono menjelaskan dengan perubahan UU No 20 tahun 2008 tentang pembinaan usaha kecil dan menengah, pemerintah  menghendaki supaya pemberdayaannya  lebih terfokus. Di daerah Prov Jatim jiwa yang dikembangkan dalam rancangan perda ini pada pemberdayaannya. Bukan semata administrasi, tetapi perda ini mengstimulir  untuk pemberdayaan dari Prov. sampai lingkungan wilayah kota kabupaten. Perda ini nantinya menjadi semikultiristik, karena kedepan  suatu raperda nanti akan mengikat dari kab/kota. Bagaimana hubungan wilayah kota dengan kabupaten. Hal ini yang menjadi latar belakang Perda pemberdayaan usaha kecil mikro dan menengah
Peserta dari Kota Banyuwangi Bambang Wijanarko  menanggapi, dalam draf raperda UMKM seharusnya ada penekanan dan penegasan, dimana  telah memberikan gambaran PETA UMKM di Kota Banyuwangi bahwa binaan umum di Kota Banyuwangi cukup Potensial dan mendukung bagi pembangunan ekonomi di Jawa Timur. Angka yang di adopsi dari BPS tahun 2006 kisaran ada 122.627 UMKM dan angka prediksi kisaran Per 30 Desember 2010 sebanyak 133.926. Berdasarkan kajian umum ada 4 hal yang perlu di Kaji, sebagaimana mungkin berbeda dari wilayah kota kabupaten yang lain. Pertama tentang peningkatan SDM, Perluasan Aset Pasar, Managemen, Ases Pembiayaan. Ujarnya
Peserta dari Dinas Koperasi UMKM Kota Pasuran Denis, memberikan masukan, rancangan perda UMKM ini, apakah nanti tidak jumbuh dengan perda No 4 tahun 2007 tentang koperasi. Karena menurut saya dalam UU No 20 tahun 2008 UKM badan usaha perseorangan, koperasi, PT, yang memenuhi kriteria UU No 20 tahun 2008 itulah, masuk dalam wirausaha kecil, wirausaha menengah, dan wirausaha besar. Padahal Koperasi masuk dalam kategori UMKM kalau koperasinya kecil sesuai dengan UU NO 20 tahun 2008, pada intinya ada saling keterkaitan.
Dewan mengharap masukan sebanyak mungkin dari berbagai dinas Kota Kabupaten dan daerah wilayah, karena basis terbesar UMKM terletak di wilayah tersebut.  Sosialisasi Perda UMKM ini tentunya untuk mengatur pemberdayaan usaha mikro, supaya memiliki mental kemandirian dalam dunia usaha.  Tutur  Arief Anggota Dewan dari Dapil VI fraksi PKS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar