Rabu, 06 April 2011

MEMAHAMI FRAKSI PKNU DPRD JATIM


MEMAHAMI FRAKSI PKNU DPRD JATIM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur merupakan lembaga legislatif yang berkewajiban untuk mewakili seluruh keinginan dan kebutuhan rakyat khususnya yang berada di daerah Jawa Timur. Oleh Karena Itu, Eksistensi serta keseriusan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban seluruh pihak yang berada dalam lingkungan lembaga legislatif tersebut harus dilakukan dengan semaksimal mungkin.
Didalam tata tertib DPRD Jatim, DPRD mempunyai  tiga fungsi pokok yaitu fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah dengan diwujudkan dalam membentuk peraturan peraturan daerah bersama Gubernur. Selanjutnya, yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah dengan diwujudkan dalam pembahasan serta  persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama Gubernur. Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD Jatim sebagai institusi politik serta legislasi, harus mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan , peraturan daerah dan APBD, peraturan Gubernur dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namun yang perlu dipahami bahwa secara substantif tidak hanya fungsi tersebut yang seharusnya menjadi prioritas utama seluruh anggota yang berada dalam lingkungan DPRD Jatim, tetapi bagaimana masyarakat yang diwakili oleh mereka dapat terpenuhi seluruh keinginan dan harapan sebagaimana mestinya. Maka dari itu, seluruh peraturan baik yang sudah menjadi peraturan daerah ataupun yang akan dirumuskan oleh anggota legislatif sedianya berpihak pada masyarakat Jawa Timur.
Dari situlah kemudian penting untuk menyiapkan alat kelengkapan DPRD Jatim sebagai upaya untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang  lembaga itu sendiri, salah satunya adalah dengan membentuk fraksi-fraksi di dalam institusi DPRD Jatim sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.
Dalam aturan tata tertib DPRD Jatim disebutkan bahwa untuk membentuk fraksi, perwakilan dari partai politik yang menang dalam pemilu dan lolos menjadi anggota DPRD Jatim harus beranggotakan lima orang atau lebih. Fraksi PKNU DPRD Jatim misalnya, merupakan salah satu fraksi yang ada di DPRD Jatim karena dari partai PKNU mampu meloloskan lima anggota yang ikut dalam suksesi pemilihan umum anggota legislatif 2009 yang lalu.
Fraksi mempunyai sekretariat fraksi yang bertugas untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas fraksi dan anggota di fraksinya masing-masing. Sedangkan untuk pimpinan fraksi terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris.
Sedangkan tugas pokok fraksi adalah menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota masing-masing fraksinya. Serta menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi. Oleh karena itu, diharapkan seluruh masyarakat juga ikut berpartisipasi untuk terus mengawasi dan mengontrol seluruh kegiatan anggota legislatif.

FRAKSI PKNU DPRD JATIM :
Ketua             : H. Anwar Sadad, M.Si
Sekretaris      : HM. Imam Ghozali Aro, S.IP
Bendahara     : Firdaus Fibrianto, SH
Anggota         : Drs. H. Akik Zaman
                          Drs. Rasyad Manaf     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar