Senin, 19 September 2011

Komisi D Tindaklanjuti Hasil Sidak di Mojokerto


Setelahmelakukan kunjungan kerjamendadak (sidakdi PacetMojokerto beberapa waktu lalu,  Komisi D DPRD Jatim langsung memberikan progress report padaeksekutif terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro PT Hari Esok Cemerlang.
HjFeriyal Naftalin anggota Komisi D menyampaikan bahwa sesuai peninjauan di lapangankegiatan pembangunan PLTMH di Pacet yang direncanakan berkapasitas 1500 KW dan kawasanpenunjang seluas 10.000 meter persegi secara geografis berada di wilayah kawasan hutanlindungBerdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentangjenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal ditegaskan bahwa “rencanakegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung diwajibkan menyusundokumen Analisis Mengenai dampak Lingkungan Amdal (amdal)” katanya
Feriyal menambahkan pembangunan prasarana PLTMH yang direncanakan meliputipeningkatanpembangunan Dam / Bendungan Slowokdrainaseterowongan menembus bukitbangunanpengelakbangunan rumah pompa dan turbinjalan dan konstruksi jaringan pada kenyataannya tidak sesuai dengan uraian kegiatan dalam dokumen UKP-UPL dan terjadi perubahanpembangunan lahan semula seluas 1000 meter persegi menjadi seluas 10.000 meter persegi. Tutur politisi asal partai Demokrat ini
Bahwa PT Hari Esok Cemerlang telah melakukan kegiatan pengurukan sungai untuk pembangunansarana jalan penunjang PLTHM di Kali Kromong Pacet sepanjang 1,30 km dan lebar sekitar 3-4 meter yang dibangun pada lokasi bantaran dan badan Sungai Kromong serta pembangunanterowongan menembus bukit sepanjang 300 meter dengan menggunakan bahan peledak yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan kondisi fisik dan morfologi sungai secara signifikan karena pembangunan sarana tersebut tidak berdasarkan kajian amdal. Tambahnya
Sementara berdasarkan ketentuan peraturan perundangan kegiatan pembangunan PLTMH seharusnya melengkapi persyaratan perijinan  pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, Ijin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dari Menteri ESDM.
Sementara  Ijin pemanfaatan ruang (IPR) dari Gubernur Jawa Timur juga harus diselesaikan. Ijin pemakaian tanah sempadan dan palung sungai dari Bupati Mojokerto, Ijin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan serta Dokumen amdal. Jika persyaratan ini sudah dikantongi, maka pembangunan akan berjalan dan dewan tidak akan menyoal lagi. Papar feriyal
Feriyal menambahkan bahwa pada prinsipnya setiap pembangunan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur perijinan dan tidak merusak ekosistem sungai maupun kerusakan kawasan hutan lindung serta tidak menimbulkan dampak penting secara signifikan.
Feriyal menyatakan secara pribadi maupun kelembagaan secara tegas mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur  dalam upaya penghentian kegiatan pembangunan PLTMH sebelum dilengkapi dengan persyaratan dan perijinan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku sesuai surat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 660/7352/207.1/2011 tanggal 23 Agustus 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar