Minggu, 10 Juli 2011

Sepakat Perda No. 11/2005 Diganti

Suara Indrapura :Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim menyatakan sepakat keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jatim diganti. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Titik Indrawati SH, pada rapat Paripurna Jawaban Fraksi Terhadap Dua Raperda di Gedung DPRD Jatim, Senin (27/6) mengatakan, dilihat dari segi subtansi (materi muatan) Raperda Pelayanan Masyarakat, sejalan dan seirama dengan pemikiran gubernur bahwa subtansi formula norma yang ada masih banyak yang perlu diperbaiki dalam pembahasan berikutnya.
Senada dikatakan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim HRB Zainal Arifin SH MHum mengatakan, fraksi partai Golkar sepakat untuk mengganti Peraturan Daerah No 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jatim sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik sehingga Raperda tentang pelayanan masyarakat perlu diubah menjadi Raperda tentang pelayanan publik di Provinsi Jatim.
Perlunya perubahan itu, lanjutnya, atas pertimbangan sinkronisasi dan harmonisasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tentunya, sinkronisasi hukum dan harmonisasi hukum itu akan lebih tepat apabila disesuaikan dengan UU 25 Tahun 2009 sehingga materi yang dibahas diubah menjadi Raperda pelayanan publik di Jatim.
Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Jatim Hj Luluk Mauludiyah SE mengusulkan adanya kalusul yang menyatakan istilah perubahan atau pencabutan terhadap Perda No 11 Tahun 2005. “Kami sependapat tetap memakai istilah sebagaimana yang dipakai UU 25 tahun 2009 yakni sebagai Perda Pelayanan Publik,”ujarnya.
Usulan nama perda ini, katanya, disampaikan pada pemandangan umum fraksi bersamaan dnegan perubahan batasan usia komisioner. Karena itu, diusulkan kembali usia komisioner KPPD Jatim minimal berusia 35 tahun maksimal 55 tahun dengan pertimbangan, rentang usia tersebut secara psikologis telah terbentuk pematangan dan kearifan berpikir dan bertndak serta cukup berpengalaman dalam pemecahan penyelesaian masalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar